Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Kapolri Larang Media Liput Tindakan Kekerasan Aparat Polisi, Kebebasan Pers Terancam!

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Kapolri Larang Media Liput Tindakan Kekerasan Aparat Polisi, Kebebasan Pers Terancam!

DEMOCRAZY.ID - Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang media memberitakan kekerasan serta arogansi polisi, dinilai berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia. Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS Rivanlee Anandar mengatakan, meski telegram itu bersifat memo internal kalangan Polri, isinya bisa berdampak pada jurnalis di lapangan. Dengan perintah kapolri agar semua jajarannya menutupi kekerasan serta arogansi polisi, maka jurnalis akan kesulitan mengungkap kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan korps Bhayangkara. "Ke depan, kalau jurnalis mau meliput soal kekerasan polisi, ya harus colong-colongan. Kalau tidak ya cepu," kata Rivanlee kepada wartawan, Selasa (6/4/2021). Rivanlee juga menganggap pelarangan itu jelas membahayakan kebebasan pers.  Bukannya mendapatkan simpatik, cara Polri semacam ini malah membuat publik semakin tidak puas terhadap kinerjanya.  "Terlebih lagi, banyak catatan dar
Baca selengkapnya

Penulis blog