HUKUM POLITIK

Kader PDIP Ihsan Yunus Disebut Miliki Peran Penting Soal Pembagian Kuota Proyek Bansos

DEMOCRAZY.ID
April 06, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Kader PDIP Ihsan Yunus Disebut Miliki Peran Penting Soal Pembagian Kuota Proyek Bansos

Kader-PDIP-Ihsan-Yunus-Disebut-Miliki-Peran-Penting-Soal-Pembagian-Kuota-Proyek-Bansos

DEMOCRAZY.ID - Operator Anggota DPR F-PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas, disebut memiliki peran dalam proyek bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Peran Yogas yaitu terkait bagi-bagi kuota bansos untuk vendor.


Hal itu terungkap saat Direktur Keuangan PT Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin, bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa Harry Van Sidabukke di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).


PT Mandala Hamonangan Sude diketahui mendapat pekerjaan pengadaan paket bansos melalui Harry Sidabukke.


Rajif awalnya mengungkap pertemuan antara Harry Van Sidabukke dengan Yogas serta adik Ihsan Yunus, Iman Ikram.


Harry, kata Rajif, sempat meminjam ruangan di kantor PT Mandala Hamonangan Sude untuk rapat.


"Waktu itu dia bilang pinjam rungan buat meeting," ungkap Rajif saat bersaksi.


Awalnya Rajif mengaku tak mengetahui sosok Yogas.


Rajif baru mengetahui sosok dan peran Yogas dari Harry Van Sidabukke.


"Baru pada akhir-akhir itu dikasih tahu kalau misalkan Yogas itu ada peranan, dikasih tahu di grup (WhatsApp) seperti itu," kata Rajif.


"Peranan seperti apa yang disampaikan oleh Pak Harry ke saudara?" tanya jaksa KPK.


"Diinformasikan kalau di grup (WhatsApp) ada yang bisa untuk bagi-bagi sembako," jawab Rajif.


"Bagi-bagi kuota (bansos)?" kata jaksa menegaskan.


"Informasinya seperti itu," ucap Rajif.


Dikatakan Rajif, dirinya mengetahui Yogas berperan membagi kuota bansos pada Oktober 2020.


"Saya waktu itu (diinformasikan) di WhatsApp group itu bulan Oktober," ujar Rajif.


Jaksa lebih lanjut mendalami Rajif soal peran Iman Ikram.


Jaksa curiga Yogas dan Iman 'berkomplot' terkait bagi-bagi kuota bansos.


"Apa Saudara tahu Iman Ikram pihak bagi kuota selain Yogas?" tanya jaksa lagi.


"Dalam percakapan WA hanya ditekankan ke Yogas," jawab Rajif.


"Waktu itu Iman bilang orangnya Yogas bantu bagi-bagi kuota?" tanya jaksa.


"Kalau itu enggak pak. Tapi setahu saya mereka saling kenal, tapi saya enggak tahu kenalnya ngapain saya kurang tahu," jawab Rajif.


Rajif dalam kesaksiannya mengaku mengenal sosok Iman merupakan adik Ihsan Yunus dari pemberitaan media.


Rajif tak membantah jika Iman beberapa kali mendatangi kantor PT Mandala Hamonangan Sude.


"Setahu saya hanya ngobrol biasa, karena kebetulan Iman itu suka olahraga sepeda, jadi ngobrol bareng sepeda," ujar Rajif.


Lebih lanjut Rajif tak membantah soal pembelian 2 sepeda Brompton dengan total Rp95 juta oleh Harry Sidabukke.


Menurut Harry, kata Rajif, sepeda Brompton itu untuk Iman dan Yogas.


Yogas dalam sidang sebelumnya tak membantah menerima dua unit sepeda Brompton dari Harry.


Yogas menampik pemberian sepeda itu terkait pengadaan bansos.


"Harry minta reimburse untuk pembayaran Brompton, waktu itu saya reimburse ke Harry Rp95 juta untuk pembelian Brompton. Seinget saya dikasih tahu untuk Yogas sama Iman," ucap Rajif.


Diketahui, Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke sebelumnya didakwa menyuap mantan Menteri Juliari Peter Batubara dengan total Rp3,2 miliar.


Diduga suap tersebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.


Diduga Harry memberikan suap senilai Rp1,28 miliar kepada Juliari. Sementara Ardian diduga memberi suap sebesar Rp1,95 miliar.


Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap.


Uang suap itu diduga mengalir ke dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.


Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.


Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket.


Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.


Sementara Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama.


Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.


Atas dugaan perbuatan itu, Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [Democrazy/trbn]

Penulis blog