HUKUM KRIMINAL

KPK Diterpa Beragam Skandal, Pengamat: Pelemahan Luar-Dalam

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
KPK Diterpa Beragam Skandal, Pengamat: Pelemahan Luar-Dalam

KPK-Diterpa-Beragam-Skandal-Pengamat-Pelemahan-Luar-Dalam

DEMOCRAZY.ID - Pengamat politik dari Esposit Strategic Arif Susanto menyoroti empat skandal yang berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu belakangan. 

Arif menduga situasi ini mencerminkan pelemahan lembaga anti rasuah itu tak hanya dari luar, tapi juga dari dalam.


"Saya mencatat bahwa hanya di bulan April, ini belum [termasuk yang terjadi] sebelum April. KPK mencetak quattrick, kalau dalam istilah sepak bola. Seorang pemain mencetak empat gol berturut-turut dalam satu pertandingan. Tapi KPK dalam makna negatif. Karena quattrick skandal," tutur Arif dalam konferensi pers daring, Kamis (29/4).


Skandal tersebut diantaranya terkait Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) untuk Sjamsul dan Itjih Nursalim pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Kamis (1/4).


Kemudian, terkait pencurian barang bukti berupa emas seberat 1,9 kilogram oleh pegawai KPK berinisial IGAS yang diungkap KPK secara lengkap pada Jumat (9/4).


Selanjutnya, mengenai gagalnya penggeledahan kasus suap pajak di Kalimantan Selatan yang dilakukan di hari yang sama. 


KPK melaporkan barang bukti sudah dibawa kabur menggunakan truk.


Diduga upaya itu gagal karena informasi tentang penggeledahan sudah bocor sebelum penyidik KPK datang ke lokasi. 


Dan yang terakhir, terkait penyuapan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.


"Saya kira ini menjadi coreng arang ya di muka KPK. Jadi mestinya Firli (Ketua KPK) tidak hanya malu sebagai pribadi. Tapi harus minta maaf," kata Arif.


Ia menilai insiden ini menggambarkan bahwa pelemahan terhadap KPK kian kuat. 


Dari luar, menurut dia, KPK dilemahkan dari tiga unsur kekuasaan, baik eksekutif, legislatif hingga yudikatif.


Contohnya, dengan pengalokasian anggaran KPK yang dinilai minim, hingga pelucutan kewenangan KPK dengan pembentukan dewan pengawas melalui Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.


"Sekarang integritas KPK dihancurkan juga dari dalam. Kalau ingat, Firli pernah peroleh surat teguran dari Dewan Pengawas dan mestinya ini menjadi sebuah catatan hitam," tuturnya.


Meskipun KPK sempat menindak dua menteri di awal tahun ini, Arif menilai rentetan skandal yang kemudian menyusul menjadi bukti bahwa lembaga itu mulai kehilangan marwahnya sebagai penindak korupsi.


"KPK tidak sungguh-sungguh mampu mengembalikan integritas mereka. Tapi justru pelemahan KPK bukan hanya dari luar, tapi juga dari dalam," lanjut dia. [Democrazy/cn]

Penulis blog