HUKUM

KPK Buka Suara Soal Isu Penggeledahan Bocor Berujung Gagal

DEMOCRAZY.ID
April 12, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KPK Buka Suara Soal Isu Penggeledahan Bocor Berujung Gagal

KPK-Buka-Suara-Soal-Isu-Penggeledahan-Bocor-Berujung-Gagal

DEMOCRAZY.ID - Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menegaskan para penyidik lembaga antirasuah telah bekerja sesuai dengan prosedur terkait penanganan kasus dugaan suap pajak pada Direktorat Jenderal Pajak.

Itu disampaikannya tak lama setelah kabar mengenai dugaan informasi penggeledahan kasus dugaan suap pajak bocor.


"Kami pastikan dalam kegiatan penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK sudah bekerja sesuai prosedur yang berlaku," kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebu melalui pesan tertulis, Senin (12/4).


Kabar mengenai kebocoran informasi penggeledahan berembus usai tim penyidik KPK gagal mengamankan barang bukti kasus dugaan suap pajak dari penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.


Ali menduga kuat barang bukti tersebut telah dihilangkan pihak-pihak tertentu. 


Ia tidak mengatakan secara gamblang pihak dimaksud.


Hanya saja, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang merintangi penyidikan sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.


"Bahwa soal kegiatan penggeledahan yang kedua tersebut kami tidak memperoleh bukti yang dicari karena diduga telah dipindahkan oleh pihak-pihak tertentu," ucap Ali.


"Kami tidak ingin memperdebatkan lebih jauh tentang hal tersebut saat ini. Prinsipnya, siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor. Kami ingatkan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini agar kooperatif," lanjut pria berlatar belakang jaksa tersebut.


Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menjelaskan rangkaian penggeledahan dalam kasus dugaan suap pajak terkait dengan peran pejabat di institusi tersebut dan konsultan pajak.


Penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam itu merupakan kali kedua yang disasar penyidik.


Dalam penggeledahan pertama pada Kamis (18/3), penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen diduga terkait dengan kasus dugaan suap pajak.


Selain itu, penyidik KPK juga sudah menggeledah PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Gunung Madu Plantations.


KPK belum mengumumkan para tersangka berikut konstruksi perkara kepada publik terkait kasus ini. 


Namun, lembaga antirasuah sudah mencegah sejumlah orang terkait dengan perkara untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 


Satu di antaranya ialah mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. [Democrazy/cnn]

Penulis blog