Back to Top
HUKUM

JPU Rinci Kronologi Kebakaran Kejagung Gegara Rokok, Hakim Kurang Yakin Lalu Tanya: "Ini Sudah Terbukti?"

DEMOCRAZY.ID
April 19, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
JPU Rinci Kronologi Kebakaran Kejagung Gegara Rokok, Hakim Kurang Yakin Lalu Tanya: "Ini Sudah Terbukti?"

DEMOCRAZY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut lima terdakwa atau tukang satu tahun penjara terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.  Dalam tuntutannya itu, Jaksa menyakini jika Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim merokok saat bekerja sehingga terjadinya kebakaran. "Bahwa sebelumnya pada pukul 12.15 Wib, Tarno, Karta, Sahrul Karim, dan Halim makan siang dengan alas sisa backdrop di ruangan pantry. Adapun rokok yang diisap saksi Tarno, Karta, Sahrul adalah mengisap rokok merk Gudang Garam Filter, sementara saksi Halim mengisap rokok merek Djarum Coklat 76 filter," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4). Saat itu, Tarno, disebut Jaksa kembali merokok sebanyak dua batang ketika bekerja dan membuang puntung rokok ke sisa pembuangan HPL dan membuangnya di lantai aula. Kemudian, para pekerja pun tidak lagi memeriksa apakah puntung rokok yang mereka buang tersebut m
Baca selengkapnya

Penulis blog