Back to Top
HUKUM

Ini Alasan LBH Pers Desak Pemerintah-DPR "Hapuskan" Pasal 26 UU ITE

DEMOCRAZY.ID
April 30, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ini Alasan LBH Pers Desak Pemerintah-DPR "Hapuskan" Pasal 26 UU ITE

DEMOCRAZY.ID - Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin meminta Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dihapus. Menurut Ade, pasal itu berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), yakni hak atas informasi, hak atas kebebasan berekspresi, dan hak berpendapat. "Kami mengusulkan Pasal 26 ini dihapuskan dari UU ITE, kemudian dipindahkan pembahasannya ke dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Karena kita tahu saat ini pemerintah beserta DPR sedang menggodok RUU PDP," kata Ade dalam Peluncuran Kertas Kebijakan yang disiarkan YouTube AJI Indonesia, Kamis (29/4). Ade menyebut Pasal 26 ayat (3) UU ITE multitafsir karena beberapa frasa tidak dijelaskan dengan detail. Diketahui, pasal tersebut berbunyi, "Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan
Baca selengkapnya

Penulis blog