HUKUM

ICW: Enak Sekali Cuma Dihukum 4,5 Tahun, Djoko Tjandra Seharusnya Dikurung Seumur Hidup!

DEMOCRAZY.ID
April 05, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
ICW: Enak Sekali Cuma Dihukum 4,5 Tahun, Djoko Tjandra Seharusnya Dikurung Seumur Hidup!

ICW-Enak-Sekali-Cuma-Dihukum-4-5-Tahun-Djoko-Tjandra-Seharusnya-Dikurung-Seumur-Hidup

DEMOCRAZY.ID - Djoko Tjandra pada hari ini divonis bersalah dengan hukuman 4, 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Djoko Tjandra terbukti menyuap sejumlah penegak hukum terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO) dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).


Menanggapi putusan tersebut, Indonesoa Corruption Watch (ICW) menyatakan terdapat problematika dari vonis Djoko Tjandra ada pada regulasi pemberantasan korupsi. 


Sebab, pasal yang menyoal tentang pemberi suap hanya dapat diganjar hukuman maksimal 5 tahun penjara.


"Padahal, model kejahatan yang dilakukan oleh Joko S Tjandra layak untuk dijatuhi vonis seumur hidup," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (5/4).


Kurnia menilai, selain telah melarikan diri dari proses hukum, Djoko Tjandra juga terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap penegak hukum. 


Mulai dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, hingga Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.


Bahkan, tindakan Djoko Tjandra yang dengan mudah memasuki wilayah Indonesia untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali ke Pengadilan telah meruntuhkan wajah penegakan hukum Indonesia.  


Berangkat dari permasalahan regulasi ini, lanjut Kurnia, ICW mengusulkan agar ke depan, pembentuk UU segera merevisi UU Tipikor.


"Setidaknya untuk mengakomodir pasal pemberi suap kepada penegak hukum (jaksa atau polisi) agar diatur secara khusus," ucap Kurnia.


Misalnya, memasukkan pidana penjara maksimal seumur hidup. Agar ke depan, jika ada pihak yang melakukan perbuatan sama seperti Djoko S Tjandra, dapat dipenjara dengan hukuman maksimal;


Berdasarkan itu, ICW juga mengingatkan kepada Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) agar tidak hanya diam dan menonton penanganan perkara ini. 


ICW turut pula curiga terhadap surat perintah supervisi yang diterbitkan oleh KPK sepertinya hanya sekadar formalitas belaka.


"Sebab, sampai saat ini praktis tidak ada hal konkret yang dilakukan KPK terhadap perkara Joko S Tjandra," tegas Kurnia.


Terakhir, lanjut Kurnia, ICW menuntut agar KPK masuk lebih jauh untuk menyelidiki dan menyidik pihak-pihak lain yang belum diusut oleh Kejaksaan atau Kepolisian. 


Misalnya menelisik siapa pihak yang berada di balik Pinangki Sirna Malasari sehingga bisa bertemu dan menawarkan bantuan kepada Djoko Tjandra.


"Hal itu penting, sebab, sampai saat ini ICW masih meyakini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh oleh Kejaksaan maupun Kepolisian, " ujar Kurnia. [Democrazy/rep]

Penulis blog