Back to Top
HUKUM POLITIK

ICW Desak Jokowi Segera Batalkan Pengangkatan Indriyanto Seno Adji, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
April 30, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
ICW Desak Jokowi Segera Batalkan Pengangkatan Indriyanto Seno Adji, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai bahwa terdapat kejanggalan dalam pengangkatan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kurnia menyebut bahwa penunjukan Indriyanto sebagai pengganti mendiang Artidjo Allostar menyalahi peraturan perundang-undangan karena tidak melibatkan panitia seleksi sebagaimana termuat dalam Pasal 37 E ayat 2 UU 19 tahun 2019 tentang KPK Jo. Pasal 15 PP 4 Tahun 2020.  "Pengangkatan itu dilakukan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Kurnia kepada awak media, Jumat, 30 April 2021. Dalam Pasal 37 E ayat 2 UU KPK Jo. Pasal 15 PP 4 tahun 2020 secara terang benderang disebutkan bahwa Presiden harus membentuk panitia seleksi terlebih dahulu, jika kemudian ada anggota Dewan Pengawas yang berhenti karena meninggal dunia. Diketahui, Indriyanto diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas KPK menggantikan Artidjo Alkostar yang meningga
Baca selengkapnya

Penulis blog