HUKUM

Habib Rizieq Protes Jaksa Pertanyakan Hal "Gak Nyambung" Soal FPI

DEMOCRAZY.ID
April 22, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Habib Rizieq Protes Jaksa Pertanyakan Hal "Gak Nyambung" Soal FPI

Habib-Rizieq-Protes-Jaksa-Pertanyakan-Hal-Gak-Nyambung-Soal-FPI

DEMOCRAZY.ID - Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan pengacaranya memprotes pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Saat itu jaksa bertanya kepada saksi dari pejabat Kementerian Dalam Negeri, Abda Ali terkait organisasi FPI.


Awalnya, jaksa menanyakan kepada Abda tentang status organisasi FPI yang tercatat di Kemendagri. 


Abda memberikan penjelasan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri sudah berakhir pada 20 Juni 2019.


"FPI itu terdaftar di Kemendagri sampai 20 Juli 2019 sebagai ormas yang tak berbadan hukum," kata Abda saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4).


Jaksa lantas bertanya alasan Kemendagri tak memperpanjang SKT FPI. Abda menjawab ada beberapa poin dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FPI yang dinilai masih kabur oleh Kemendagri.


Abda juga merinci pasal 6 tentang visi dan misi di AD/ART FPI di persidangan.


"Saya bacakan, Pak. Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad," kata Abda.


Ketika jaksa mencecar saksi untuk mendalami perihal AD/ART FPI tersebut, protes datang dari kubu pengacara Rizieq.


"Keberatan, Yang Mulia," kata kuasa hukum Rizieq menyelak.


Hakim yang mendengar hal tersebut mengatakan seharusnya pengacara membiarkan terlebih dulu saksi menjelaskan.


"Ini kan saksi dari Kemendagri. Khusus menerangkan mengenai FPI. Hubungannya masalah lembaga sosial masyarakat. Ini tadi dia terangkan mengenai berakhir SKT FPI 20 Juli 2019," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.


Meski demikian, pengacara Rizieq tetap melayangkan protes. 


Menurutnya, organisasi FPI tak terkait dengan dakwaan kerumunan di Petamburan.


"Majelis, dakwaannya berkaitan dengan penyelenggaraan Maulid, dan pernikahan. Dan dakwaan juga berkaitan dengan prokes, jadi apa hubungannya? Kita akan membuang-buang waktu majelis," kata kuasa hukum Rizieq.


Mendengar hal itu, jaksa tak sepakat dengan yang diutarakan kuasa hukum Rizieq. 


Ia menilai pertanyaan soal FPI ada dalam berita acara pemeriksaan.


"Oh, bukan membuang waktu, Pak, majelis. Di dalam dakwaan kami ada, dan dokumen dalam pelaksanaan kegiatan berlogo FPI. Mohon maaf sekali lagi kita tidak membuang-buang waktu," kata jaksa.


Jaksa lantas melanjutkan pertanyaannya kepada saksi. Jaksa meminta kepada saksi untuk menjelaskan apakah FPI masih bisa berkegiatan meski sudah dibubarkan oleh pemerintah melalui SKB 6 menteri/kepala negara.


Belum dijawab oleh saksi, Rizieq langsung melakukan interupsi dan protes kepada jaksa. 


Ia menilai pertanyaan jaksa tak nyambung. Sebab, antara SKT Kemendagri dan pembubaran FPI merupakan dua hal berbeda.


"Ada hal yang tak nyambung. Yang ditanya ormas yang enggak punya SKT, bukan ormas dibubarkan. Ini ormas yang enggak punya SKT sebelum dibubarkan. Jangan rancu. Jadi pertanyaan ormas yang enggak punya SKT dan ormas yang dibubarkan. Ini ormas enggak punya SKT dan ormas dibubarkan beda," kata Rizieq.


Mendengar interupsi itu, jaksa mengganti pertanyaannya kepada saksi. Jaksa mempertanyakan apakah FPI masih bisa berkegiatan meski tak memiliki SKT Kemendagri.


"Kalau organisasi sudah habis waktunya di bulan Juni itu. Tapi kop surat masih bisa digunakan enggak?" tanya Jaksa.


Mendengar pertanyaan itu, saksi menjawab bahwa FPI masih boleh menggunakan kop surat dengan logo FPI untuk berkegiatan. 


Ia menjelaskan putusan MK menyebutkan bahwa ormas boleh tak terdaftar di Kemendagri dalam menggelar kegiatan.


"Masih boleh. Mengutip MK ormas boleh tak terdaftar di Kemendagri, boleh berbadan hukum di Kumham, boleh tidak. Jadi ormas kalau dia enggak terdaftar dan enggak berbadan hukum, sepanjang putusan MK tadi, dia kegiatannya tak melakukan pelanggaran hukum," kata Abda. [Democrazy/cn]

Penulis blog