Back to Top
HUKUM

Gegara Hal Ini, KPK Dinilai Tak Serius Mendakwa Edhy Prabowo

DEMOCRAZY.ID
April 16, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Gegara Hal Ini, KPK Dinilai Tak Serius Mendakwa Edhy Prabowo

DEMOCRAZY.ID - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serius dalam menangani dugaan korupsi eks menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.    Diketahui Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.  “Kalau KPK serius menurut saya dikenakan banyak pasal itu, tapi kalau kemudian ini hanya Pasal 11 ya nampak kemudian tidak serius,” kata Boyamin saat dihubungi, Jumat (16/4/2021). Padahal menurut Boyamin seharusnya Edhy Prabowo dikenakan Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.  Ia menjelaskan, proses penunjukkan kargo PT ACK dan PT Persihable Logistics Indonesia (PLI) panjang dan berjenjang.  Menurut Boyamin, anak
Baca selengkapnya

Penulis blog