HUKUM KRIMINAL

Gak Terima Dicap Teroris, OPM Bakal Gugat ke Pengadilan Internasional

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Gak Terima Dicap Teroris, OPM Bakal Gugat ke Pengadilan Internasional

Gak-Terima-Dicap-Teroris-OPM-Bakal-Gugat-ke-Pengadilan-Internasional

DEMOCRAZY.ID - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) berencana menggugat pelabelan kelompoknya sebagai teroris ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Court of Justice (ICC).

ICC adalah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-bangsa yang fungsi utamanya ialah mengadili dan menyelesaikan sengketa antarnegara-negara anggota.


"Kami siap ajukan masalah ini ke hukum internasional untuk uji materi," kata Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom saat dihubungi, Kamis (29/4)


OPM berkeyakinan bahwa pihaknya memiliki kekuatan hukum di wilayah Papua selama ini.


Menurut Sebby, tindakan yang dilakukan pihaknya seama ini merupakan bagian dari perjuangan membela negerinya sendiri.


Sehingga, kata dia, pihaknya bakal tetap melakukan perlawanan apabila pemerintah Indonesia memberikan pelabelan teroris kepada OPM, meski hal itu disebutkan sudah sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.


"TPNPB sudah punya kuasa hukum, dan kuasa hukum kami sampaikan jika Indonesia berani masukan TPNPB sebagai organisasi teroris, maka kami sangat siap bawa masalah ini ke Pengadilan Internasional," tandas dia.


Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah kini resmi mengkategorikan kegiatan OPM bersenjata sebagai teroris.


Dia pun langsung meminta aparat TNI-Polri menindak tegas kelompok itu. 


Kata dia, tak sedikit korban juga berasal dari warga sipil Papua.


"Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam.


Menurut Mahfud, pelabelan teroris sudah berdasar pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 


Dia menyebut, tindakan KKB sudah sepatutnya masuk kategori teroris sesuai definisi dalam beleid tersebut.


Jika merujuk pada beleid itu, terorisme merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. [Democrazy/cn]

Penulis blog