HUKUM POLITIK

Dianggap Tidak Sejalan dengan Pancasila, HRS Klaim FPI Sudah Revisi Visi-Misi Sebelum Dibubarkan

DEMOCRAZY.ID
April 22, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Dianggap Tidak Sejalan dengan Pancasila, HRS Klaim FPI Sudah Revisi Visi-Misi Sebelum Dibubarkan

Dianggap-Tidak-Sejalan-dengan-Pancasila-HRS-Klaim-FPI-Sudah-Revisi-Visi-Misi-Sebelum-Dibubarkan

DEMOCRAZY.ID - Habib Rizieq Shihab (HRS) berbicara soal visi-misi FPI yang sempat dipermasalahkan. 

Dia mengklaim FPI telah merevisi visi-misi yang sebelumnya dianggap tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.


Awalnya, Habib Rizieq menanyakan saksi ASN bidang pendaftaran ormas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Abda Ali, terkait surat keterangan terdaftar (SKT) FPI. 


Ali memastikan penolakan perpanjangan SKT FPI bukan karena perkara visi-misi.


"Penolakan SKT FPI yang 2019 bukan masalah visi dan misi. Khusus FPI yang tahun 2019 itu ditolak itu karena di AD/ART dia tidak ada masalah mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal FPI, bukan dipermasalahkan terkait visi-misinya," ujar Ali dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (22/4/2021).


Habib Rizieq menceritakan, FPI memang hendak memperpanjang SKT sebelum akhirnya dibubarkan. Kemendagri, lanjutnya, meminta FPI melampirkan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). 


Dia menyebut FPI waktu itu sudah mendapatkan rekomendasi Kemenag dan bahkan merevisi visi-misi yang sebelumnya dianggap tak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.


"Sebelum FPI dibubarkan waktu kita mau perpanjang SKT, saat itu Kemendagri meminta kami harus melampirkan rekomendasi dari Kemenag. Perlu saya beritahukan ini ada siaran pers Kemenag bahwa Kemenag mengabulkan rekomendasi FPI untuk memperpanjang SKT. Kita tidak punya persoalan dengan Kemenag. Saat itu Bapak Menteri Dalam Negeri kenapa minta rekomendasi Kemenag, untuk memastikan kami tidak melawan Pancasila dan UUD 1945," jelas Habib Rizieq.


"Berdasarkan itulah digelar Munaslub FPI tahun 2020 dari 14-15 Agustus 2020. Ini FPI belum dibubarkan. Dalam Munaslub tersebut memperhatikan saran dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama maka visi misi tadi kita sempurnakan," tambahnya.


Ali mengatakan ormas yang tak memiliki SKT masih bisa beraktivitas dan memakai atribut ormas sepanjang belum dibubarkan. 


Habib Rizieq kemudian menanyakan kepada Ali terkait boleh atau tidaknya menggunakan logo FPI dalam acara Maulid Nabi Muhammad Saw di Petamburan, Jakarta Pusat.


"Surat itu, sebelum FPI dibubarkan, masih menggunakan kop surat FPI dan nama FPI, boleh tidak?" tanya Habib Rizieq dan dijawab 'boleh' oleh Ali. [Democrazy/dtk]

Penulis blog