Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Dalih Agar Kinerja Semakin Baik, Media Kini Dilarang Tayangkan Aksi Kekerasan Polisi

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Dalih Agar Kinerja Semakin Baik, Media Kini Dilarang Tayangkan Aksi Kekerasan Polisi

DEMOCRAZY.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang media menayangkan kasus kekerasan atau aksi arogansi aparat kepolisian.  Larangan itu tertuang dalam surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan. Ada 11 poin aturan terkait TR Kapolri yang antara lain adalah melarang media menyiarkan adegan kekerasan yang dilakukan polisi.  Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengakui terbitnya TR Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu.  RT Kapolri itu telah ditekan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021 dan telah disebar kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia. Rusdi mengkaim alasan larangan itu dikeluarkan Kapolri agar kinerja anggota kapolisian di daerah lebih baik. "Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021). Berikut 11 poin dalam surat telegram tersebut; Media
Baca selengkapnya

Penulis blog