POLITIK

8 Alasan ICW Ragukan Komitmen Indriyanto Seno Adji Sebagai Dewas Baru KPK

DEMOCRAZY.ID
April 29, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
8 Alasan ICW Ragukan Komitmen Indriyanto Seno Adji Sebagai Dewas Baru KPK

8-Alasan-ICW-Ragukan-Komitmen-Indriyanto-Seno-Adji-Sebagai-Dewas-Baru-KPK

DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch atau ICW meragukan komitmen anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru, Indriyanto Seno Adji.

“Setidaknya ada delapan alasan yang melatarbelakangi kesimpulan itu,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Kamis, 29 April 2021.


Kurnia mengatakan alasan pertama Indriyanto dikenal sebagai figur yang cukup intens menggaungkan revisi UU KPK. 


Padahal, kata dia, revisi UU KPK merupakan sumber dari pelemahan lembaga antirasuah tersebut.


Kedua, Kurnia menilai pakar hukum pidana tersebut memiliki dosa saat menjadi panitia seleksi pimpinan KPK. 


Yaitu, Indriyanto mengabaikan kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.


Ketiga, saat masyarakat menyuarakan agar Presiden mengeluarkan Perpu pembatalan revisi UU KPK, Indriyanto justru menolak usulan masyarakat dengan dalih belum ada kegentingan yang mendesak. 


“Bahkan, tatkala tiga Pimpinan KPK kala itu mengajukan uji materi, Indriyanto pun turut mengomentari dengan menyebut tindakan tersebut tidak etis,” kata Kurnia.


Keempat, Kurnia mengatakan Indriyanto sempat menyebutkan bahwa pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta tidak dibutuhkan dalam mencari dalang pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan.


Kelima, Indriyanto sempat mengatakan bahwa dirinya tidak sepakat jika KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi Joko S. Tjandra. 


Kala itu, kurnia mengatakan, Indriyanto menyebutkan bahwa KPK cukup melakukan koordinasi dan supervisi saja. 


“Padahal, sampai saat ini perkara Joko S Tjandra belum sepenuhnya klir diungkap oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung,” tutur Kurnia.


Kurnia melanjutkan Indriyanto juga pernah mengomentari soal hilangnya nama-nama politikus dalam surat dakwaan kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. 


Saat itu, Indriyanto membenarkan langkah KPK tidak memasukkan nama-nama politisi itu.


Ketujuh, Kurnia menilai Indriyanto cenderung toleran dengan pelanggaran etik. 


Kurnia mengatakan ketika menjadi Pansel KPK, Indriyanto meloloskan figur pelanggar etik menjadi Pimpinan KPK,” kata Kurnia.


“Sehingga, melihat hal itu, bagaimana ia bisa menegakkan kode etik KPK ketika menjadi Dewan Pengawas, jika ia saja mengabaikan pelanggaran etik,” kata dia.


Terakhir, Kurnia mengatakan Indriyanto juga pernah menjadi pengacara sejumlah koruptor, seperti mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, dan mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani H Rais. 


Bahkan, selain dua nama itu, ia juga pernah menjadi kuasa hukum mantan Presiden Soeharto.


Menanggapi tudingan tersebut, Indriyanto Seno Adji mengatakan memang pernah dimintai tanggapan tentang revisi UU KPK. 


Dia mengatakan mendukung revisi selama itu menguatkan KPK. 


“Pertanyaan pertama saya waktu itu kepada tim secara informal, saya bilang kalau anda datang tujuannya untuk mengeliminasi terhadap tupoksi KPK, saya enggak akan berikan pendapat,” ujar dia. [Democrazy/tmp]

Penulis blog