POLITIK

Yasonna Sebut Izin Majelis Tinggi untuk KLB Demokrat Bisa Diperdebatkan, Tapi...

DEMOCRAZY.ID
Maret 21, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Yasonna Sebut Izin Majelis Tinggi untuk KLB Demokrat Bisa Diperdebatkan, Tapi...

Yasonna-Sebut-Izin-Majelis-Tinggi-untuk-KLB-Demokrat-Bisa-Diperdebatkan-Tapi

DEMOCRAZY.ID - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan meneliti berkas pendaftaran hasil Kongres Luar Biasa Partai atau KLB Demokrat Deli Serdang. 

Ia mengatakan akan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai.


Yasonna bakal memastikan apakah pelaksanaan KLB itu sesuai dengan AD/ART Demokrat, di antaranya diusulkan oleh dua pertiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan setengah Dewan Pimpinan Cabang (DPC).


"Harus sesuai AD/ART, pelaksanaannya sesuai AD/ART, itu kami lihat. Persyaratan dua pertiga untuk DPD, setengah DPC," kata Yasonna di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Ahad, 21 Maret 2021.


Ihwal perlunya izin Majelis Tinggi Partai Demokrat untuk melaksanakan KLB, Yasonna menyebut hal itu memang masih dapat diperdebatkan. 


Namun, kata dia Kemenkumham akan menilai yang substansial, yakni menyangkut berapa DPD dan DPC yang mengusulkan KLB tersebut. 


"Ada izin Majelis Tinggi, itu debatable lah, tapi yang substansi itu tadi kami cek," kata Yasonna.


AD/ART Partai Demokrat 2020 memang mensyaratkan KLB harus berdasarkan permintaan Majelis Tinggi Partai, atau diusulkan oleh dua pertiga DPD dan setengah DPC serta disetujui Majelis Tinggi Partai. Artinya, KLB tak dapat diselenggarakan tanpa restu Majelis Tinggi.


Poin ini kerap kali diprotes oleh segelintir mantan kader Demokrat yang menjadi penggagas KLB Deli Serdang. 


Salah satu penggagas KLB, Jhoni Allen, pernah menyebut AD/ART Demokrat tahun 2020, yang salah satunya memuat kewenangan Majelis Tinggi itu bertentangan dengan Undang-undang Partai Politik.


Adapun Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah tudingan kubu KLB Demokrat yang menyebut AD/ART 2020 itu melanggar UU Partai Politik. Herzaky mengatakan AD/ART itu sah. [Democrazy/tmp]

Penulis blog