DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada seorang warga Kubu Raya, GL (36). Dia dinyatakan terbukti menghina Sayyid Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar di Facebook. Hal itu tertuang dalam putusan PN Mempawah yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/3/2021). GL membuat status di Facebook miliknya disertai gambar Habib Bahar yang sedang menendang seseorang dengan kata-kata: Saksikan Movies di Bioskop-bioskop Kesayangan Anda! Posting-an itu di-screenshot warga dan dilaporkan ke Bhabinkamtibmas. GL kemudian dibawa ke Pos Desa Kapur dan massa semakin banyak. Kemudian, GL dibawa ke Polsek untuk diproses secara hukum. GL diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah melewati sejumlah persidangan, PN Mempawah menyatakan terdakwa Giunti Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat d
DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada seorang warga Kubu Raya, GL (36). Dia dinyatakan terbukti menghina Sayyid Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar di Facebook. Hal itu tertuang dalam putusan PN Mempawah yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/3/2021). GL membuat status di Facebook miliknya disertai gambar Habib Bahar yang sedang menendang seseorang dengan kata-kata: Saksikan Movies di Bioskop-bioskop Kesayangan Anda! Posting-an itu di-screenshot warga dan dilaporkan ke Bhabinkamtibmas. GL kemudian dibawa ke Pos Desa Kapur dan massa semakin banyak. Kemudian, GL dibawa ke Polsek untuk diproses secara hukum. GL diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah melewati sejumlah persidangan, PN Mempawah menyatakan terdakwa Giunti Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat d