Back to Top
HUKUM KRIMINAL

WNI Rencanakan Bunuh Mahathir Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
WNI Rencanakan Bunuh Mahathir Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara

DEMOCRAZY.ID - Seorang warga Indonesia (WNI) yang ditangkap dalam kasus terorisme di Malaysia, yang diduga merencanakan pembunuhan terhadap mantan perdana menteri, Mahathir Mohamad, sudah dijatuhi vonis selama empat tahun penjara. "Sidang sudah selesai dan telah diputuskan hukumannya. 4 tahun (penjara)," kata perwakilan Penerangan Sosial Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Yoshi, saat dihubungi, Senin (29/3). Menurut Yoshi, penangkapan WNI itu terjadi pada tahun lalu. Selama proses hukum, KBRI juga diberi akses menemui terpidana. Menurut Juru Bicara Kemenlu RI, Teuku Faizasyah, penangkapan WNI tersebut terjadi di Januari 2020. "Namun baru menjadi perhatian publik Malaysia belakangan ini," kata Faizasyah. Akan tetapi, inisial WNI itu tetap dirahasiakan. Menurut keterangan Kepala Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), Inspektur Jenderal Tan Sri Abdul Hamid Bador, ada enam orang yang ditangkap di Kuala Lumpur, Selangor, Perak dan Penang pada 6
Baca selengkapnya

Penulis blog