HUKUM

Tidak Hadir di Sidang Gugatan AHY, Ini Alasan Marzukie Ali

DEMOCRAZY.ID
Maret 30, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Tidak Hadir di Sidang Gugatan AHY, Ini Alasan Marzukie Ali

Tidak-Hadir-di-Sidang-Gugatan-AHY-Ini-Alasan-Marzukie-Ali

DEMOCRAZY.ID - Marzuki Alie menanggapi perihal ketidakhadirannya pada sidang perdana gugatan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 30 Maret 2021.

Marzuki Alie yang didaulat sebagai Dewan Pembinan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang menyatakan bahwa ia tidak terlalu pusing atas gugatan AHY.


Hal tersebut karena menurutnya, pihak AHY salah gugat sebab ia bukanlah penyelenggara KLB.


"Nanti saja lah, tidak terlalu pusing, salah gugat, saya bukan penyelenggara KLB," kata Marzuki.


Seperti diketahui, sebelumnya AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Drmokrat Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021.


Adapun para pihak yang digugat yakni, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo,Boyke Novrizon dan Jhonni Allen Marbun.


Namun, sebab pihak tergugat tidak hadir tanpa pemberitahuan, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menunda sidang hingga dua pekan kedepan.


"Karena pihak tergugat tidak hadir dan tidak adanya pemberitahuan, maka sidang ditunda selama dua minggu," kata Ketua Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto pada Selasa, 30 Maret 2021.


Adapun sidang lanjutan diagendakan pada Selasa, 13 April 2021 pukul 09.00 WIB. Selama penundaan sidang, akan dilakukan pemanggilan kembali kepada para tergugat.


Sementara itu, tergugat lainnya Max Sopacua mengatakan bahwa ia tidak mau berkomentar mengenai ketidakhadirannya.


"Tanya kuasa hukum saya saja," ujar Max.


Sebagai catatatan, ada beberapa hal yang digugat oleh AHY dan Teuku Riefky.


Salah satunya yaitu meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk KLB.


Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memutuskan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak berhak melaksanakan KLB.


Ada pula beberapa gugatan lain yang pada intinya terkait dengan kudeta Partai Demokrat yang berlanjut pada KLB di Deli Serdang. [Democrazy/trk]

Penulis blog