HUKUM PERISTIWA

Tak Gentar! Usai Diusir Polisi, Barisan Emak-Emak Berjubah Hitam Kembali Geruduk di PN Jaktim

DEMOCRAZY.ID
Maret 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Tak Gentar! Usai Diusir Polisi, Barisan Emak-Emak Berjubah Hitam Kembali Geruduk di PN Jaktim

Tak-Gentar-Usai-Diusir-Polisi-Barisan-Emak-Emak-Berjubah-Hitam-Kembali-Geruduk-di-PN-Jaktim

DEMOCRAZY.ID - Simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang didominasi emak-emak kembali membuat kerumunan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). 

Mereka datang bergerombol dan membentangkan tuntutan salah satunya bertuliskan 'Jangan Sombong Sama Rakyat yang Ngasih Makan'.


Aparat kepolisian yang berjaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali mengimbau simpatisan yang menggelar aksi.


"Ibu-ibu protokol kesehatan harus tetap diterapkan," kata aparat polisi Polrestro Jakarta Timur dari mobil komando, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).


Namun imbauan itu tak sepenuhnya digubris. Emak-emak berpakaian syar'i tetap ngeyel menggelar aksi sambil menerikan bebaskan Habib Rizieq.


"Itu sendirinya polisi enggak jaga jarak, itu juga berkerumun," kata seorang simpatisan.


Polisi wanita dikerahkan untuk membubarkan simpatisan. Namun upaya itu mendapat perlawanan. Pasalnya, simpatisan tidam terima karena baru menggelar aksi.


"Kenapa langsung diusir kita baru aja datang megangin tulisan ini kita protes kecewa sama pemerintah," ucap seorang simpatisan lainnya.


Tuntutan yang digaungkan simpatisan tidak lain meminta agar Rizieq Shihab segera dibebaskan dari jerat hukum yang tengah melilitnya. 


"Ulama bukan untuk dikriminalisasi, hukum bukan untuk dipermainkan," tulis tuntutan yang dibawa simpatisan.


Akhirnya simpatisan dapat membubarkan diri setelah aparat kepolisian dari mobil komando dengan menggunakan pengeras suara menyatakan akan menggelar tes swab.


"Silahkan ibu-ibu tetap bertahan di sini, kalau begitu kami akan gelar tes swab," ujar aparat kepolisian Polrestro Jakarta Timur. [Democrazy/okz]

Penulis blog