HUKUM

Sudah Meninggal Sejak Januari, Ini Alasan Polri Baru Umumkan Sekarang Tewasnya 1 Polisi Pembunuh Laskar FPI

DEMOCRAZY.ID
Maret 26, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Sudah Meninggal Sejak Januari, Ini Alasan Polri Baru Umumkan Sekarang Tewasnya 1 Polisi Pembunuh Laskar FPI

Sudah-Meninggal-Sejak-Januari-Ini-Alasan-Polri-Baru-Umumkan-Sekarang-Tewasnya-1-Polisi-Pembunuh-Laskar-FPI

DEMOCRAZY.ID - Polri memaparkan alasannya perihal baru sekarang mengumumkan ke publik soal tewasnya EPZ, polisi di Polda Metro Jaya yang merupakan terlapor di kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI). 

Padahal, EPZ diketahui meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal pada 4 Januari 2021 lalu. 


Bareskrim Polri sendiri juga telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus Unlawful Killing ke tahap penyidikan pada 10 Maret 2021.


"Proses penyidikan tetap berjalan. Walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas dari pada penyidiknya itu sendiri, terlapor tetap 3," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (26/3/2021).


Rusdi menjelaskan, meskipun saat ini dalam prosesnya masih tiga orang yang terlapor, namun ketika nanti penyidikan ini sudah mengerucut maka akan disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku.


"Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai Pasal 109 KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kedaluwarsa. Nanti kalau yang sudah meninggal dunia ini tentunya Pasal 109 KUHAP itu diberlakukan," papar Rusdi.


Rusdi menyebut bahwa, satu personel Polda Metro Jaya, EPZ meninggal dunia lantaran kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel).


"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," ujar Rusdi.


Rusdi menyebut, setelah dilarikan ke rumah sakit, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan. 


"Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar 12.55 WIB yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ucap Rusdi.


Dalam konferensi pers, Polri menampilkan sepucuk surat berisikan pernyataan akta kematian dari EPZ tersebut. 


Dari surat itu tertulis bahwa EPZ adalah Elwira Pryadi Zendrato.


Ia tertulis merupakan kelahiran 9 Mei 1983 dan meninggal dunia pada 4 Januari 2021. 


Akta kematian itu sendiri diterbitkan oleh Disdukcapil DKI Jakarta pada tanggal 22 Januari 2021. [Democrazy/okz]

Penulis blog