Back to Top
HUKUM POLITIK

Refly Harun Sebut Langkah Kubu AHY Laporkan Peserta KLB ke PN Kurang Tepat, Seharusnya...

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Refly Harun Sebut Langkah Kubu AHY Laporkan Peserta KLB ke PN Kurang Tepat, Seharusnya...

DEMOCRAZY.ID - Gejolak di Partai Demokrat semakin menjadi-jadi. Kubu Demokrat di bawah Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gugat 10 mantan kader ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). Mantan kader yang digugat di antaranya peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Ketatanegaraan, Refly Harun menyebut, seharusnya konflik itu diselesaikan ke Mahkamah Partai Politik (Parpol). Bukannya malah terburu-buru, diselesaikan di pengadilan. Sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol. "Seharusnya diselesaikan di Mahkamah Partai Politik, sebelum lompat ke Pengadilan Negeri," kata Refli, dikutip dari tayangan YouTube-nya, Jumat (12/3/2021) Menurutnya, belum tentu pengadilan akan menyelesaikan secara adil. "Kalau ada konflik partai politik, jangan buru-buru ke pengadilan." "Belum tentu pengadilan bisa memberikan keadilan yang diperkirakan atau memutus berd
Baca selengkapnya

Penulis blog