HUKUM POLITIK

Jhoni Allen dan Darmizal Masuk Daftar 10 Orang yang Digugat Demokrat, Lalu Bagaimana dengan Moeldoko?

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Jhoni Allen dan Darmizal Masuk Daftar 10 Orang yang Digugat Demokrat, Lalu Bagaimana dengan Moeldoko?

Jhoni-Allen-dan-Darmizal-Masuk-Daftar-10-Orang-yang-Digugat-Demokrat-Lalu-Bagaimana-dengan-Moeldoko

DEMOCRAZY.ID - Partai Demokrat resmi menggungat 10 orang yang ikut terlibat dan menjadi penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar pada Jumat (5/3/2021) lalu di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kuasa hukum Partai Demokrat atau Tim Pembela Demokrasi telah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) pagi.


Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menuturkan, mereka telah membentuk tim pembela demokrasi untuk melawan perbuatan melanggar hukum.


Menurutnya, Tim Pembela Demokrasi ini berjumlah 13 orang yang di antaranya terdapat mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.


"Kami adalah Tim Pembela Demokrasi. Kami punya 13 orang anggota yang akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum."


"Ada 10 orang yang tergugat nama-namanya nanti akan kami rilis," kata Herzaky, dalam tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (12/3/2021).


Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor register 172/Pdt.Sus-Parpol/2021.


Herzaky mengatakan 10 nama tersebut digugat karena mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan KLB di Sibolangit.


"Satu, mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara."


"Tepatnya UUD 1945 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," tutur Herzaky.


Herzaky menjelaskan 10 orang tergugat ini juga melanggar Pasal 26 UU Partai Politik bahwa kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun partai politik lagi yang sama dengan yang memecat mereka.


Bambang Widjojanto, yang juga tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi mengatakan, tujuannya mendaftarkan gugatan karena pengadilan selain menjadi benteng terakhir mencari keadilan, juga menjadi benteng terakhir proses demokrasi.


"Kami datang ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Di sini kami mencari keadilan," ujar Bambang.


Di sisi lain, pihak Tim Pembela Demokrasi belum mengumumkan secara resmi siapa nama 10 orang yang digugat.


Namun, Bambang tak menampik, di antaranya kesepuluh orang tersebut, ada tujuh orang mantan kader yang telah dipecat dari Partai Demokrat.


Adapun, Partai Demokrat sebelumnya telah memecat tujuh orang kadernya yang terlibat isu KLB dan pelanggaran etika.


Enam orang yang terlibat isu KLB yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.


Sementara, satu orang ikut dipecat karena pelanggaran etika yakni Marzuki Alie.


Selain itu, isu 10 orang tergugat itu juga disebut-sebut ada dari luar partai yang ikut dalam KLB.


Hingga akhirnya, nama Kepala Staf Presiden Moeldoko yang terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB pun ikut disoroti dalam 10 orang tergugat.


Saat dikonfirmasi apakah nama Moeldoko termasuk dalam 10 orang yang tergugat, Herzaky tidak menjawabnya.


Tetapi, ia menyebut nama Jhoni Allen Marbun dan Darmizal termasuk dalam daftar.


"Ini (isu Moeldoko termasuk dalam 10 orang tergugat) tidak bisa saya jawab."


"Sementara, baru Jhonny Allen dan Darmizal dulu yang bisa kami ungkap," kata Herzaky, Sabtu (13/3/2021). [Democrazy/trbn]

Penulis blog