DEMOCRAZY.ID - Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat, Muhammad Isnur berencana melaporkan pendapat ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang telah masuk ranah pidana dalam keterangannya di persidangan. Pihak terdakwa menyesalkan keterangan saksi ahli lantaran telah menyinggung ranah hukum pidana dalam lanjutan sidang kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4). Isnur menilai pernyataan ahli terlalu ceroboh. Menurutnya keterangan ahli di persidangan tak membuktikan kapasitasnya sebagai ahli ITE bahwa kasus Jumhur telah memenuhi unsur pidana. Isnur menyebut pihaknya akan berbicara dengan Jumhur untuk melaporkan saksi ahli atas keterangannya. Dalam beberapa kasus, katanya, saksi ahli yang memberikan keterangan sesuai kapasitasnya bisa dicopot karena berpotensi melanggar kode etik. "Tadi kami menawarkan ke Pak Jumhur mencoba melakukan hal yang sama, karena di kasus lain dua dosen UGM dicopot sebagai dosen, karena apa? Dia melampaui kapasitasnya sebagai ahli," k
DEMOCRAZY.ID - Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat, Muhammad Isnur berencana melaporkan pendapat ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang telah masuk ranah pidana dalam keterangannya di persidangan. Pihak terdakwa menyesalkan keterangan saksi ahli lantaran telah menyinggung ranah hukum pidana dalam lanjutan sidang kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4). Isnur menilai pernyataan ahli terlalu ceroboh. Menurutnya keterangan ahli di persidangan tak membuktikan kapasitasnya sebagai ahli ITE bahwa kasus Jumhur telah memenuhi unsur pidana. Isnur menyebut pihaknya akan berbicara dengan Jumhur untuk melaporkan saksi ahli atas keterangannya. Dalam beberapa kasus, katanya, saksi ahli yang memberikan keterangan sesuai kapasitasnya bisa dicopot karena berpotensi melanggar kode etik. "Tadi kami menawarkan ke Pak Jumhur mencoba melakukan hal yang sama, karena di kasus lain dua dosen UGM dicopot sebagai dosen, karena apa? Dia melampaui kapasitasnya sebagai ahli," k