Back to Top
HUKUM POLITIK

Peradi Pernah Bongkar Pengacara Moeldoko Tak Miliki Lisensi

DEMOCRAZY.ID
Maret 15, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Peradi Pernah Bongkar Pengacara Moeldoko Tak Miliki Lisensi

DEMOCRAZY.ID - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pernah membongkar pengacara Moeldoko Razman Nasution tidak memiliki izin atau lisensi. “Tidak, tidak, tidak, dia tidak pernah terdaftar di Peradi. Saya pastikan tidak ada izin atau lisensi advokat yang diberikan kepada Razman, dan tidak pernah disumpah di pengadilan tinggi atas ajuan Peradi,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan. Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), izin menjadi advokat harus atas usulan Peradi.  Pasal 1 Angka 1 menyebutkan, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.  Selanjutnya Pasal 1 Angka 2 membatasi pekerjaan untuk memberikan konsultasi hukum dan bantuan hukum termasuk menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum tersebut hanya untuk profesi advokat. Untuk dapat melaksanakan profesi advokat itu, lanjut Otto, dapat dilakukan oleh sarjana hukum yang meme
Baca selengkapnya

Penulis blog