POLITIK

Pakar Politik UGM Beberkan Mudarat Masa Jabatan Presiden 3 Periode

DEMOCRAZY.ID
Maret 18, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pakar Politik UGM Beberkan Mudarat Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Pakar-Politik-UGM-Beberkan-Mudarat-Masa-Jabatan-Presiden-3-Periode

DEMOCRAZY.ID - Isu rencana mengubah masa jabatan presiden dari maksimal dua kali periode menjadi tiga periode memanaskan konstelasi politik nasional.
 

Adalah Amien Rais yang mengungkapkan adanya skenario presiden 3 periode, yang dengat cepat dibantah oleh Presiden Jokowi.    


Pandangan akademis diungkapkan pakar politik pemerintahan UGM Abdul Gaffar Karim yang mengatakan masa jabatan presiden 3 periode merupakan bentuk pelanggaran terhadap pembatasan kekuasaan.


“Hal pertama yang dilanggar adalah pembatasan kekuasaan,” katanya seperti dikutip dari laman resmi UGM.


Menurut Abdul Gaffar Karim, di dalam dunia demokrasi modern telah ada kesepakatan bahwa penguasa eksekutif hanya boleh dipilih maksimal dua kali. 


Pembatasan tersebut mengacu pada moral dasar demokrasi, dimana kekuasaan tidak boleh berada di satu tangan. Melainkan harus menyebar seluas mungkin.


Karena itulah, ia menilai perlunya dibuat mekanisme sirkulasi rutin dalam pengelolaan negara. Seperti pemilihan kepala daerah dan negara secara berkala.  


“Pembatasan ini kesepakatan saja, tetapi jadi pijakan agar kekuasaan tidak memusat,” ujarnya.


Dosen FISIPOL UGM ini menjelaskan ada dua jenis pembatasan kekuasaan. 


Keduanya adalah pembatasan legal dan pembatasan etik. Pertama, pembatasan legal yang dilakukan dengan aturan resmi. 


Seperti regulasi dan konstitusi, melalui pemilihan kepala daerah dan negara, maksimal dua kali.


Sedangkan pembatasan etik adalah pembatasan yang tidak tertulis di dalam hukum. Meskipun begitu, tetap harus menjadi kesepakatan bersama. 


Abdul Gaffar Karim memberikan contoh, di mana penguasa diharapkan untuk tidak mendorong keluarga dekatnya meneruskan kekuasaan. 


Meskipun sebenarnya hal itu tidak dilarang atau dibatasi secara hukum, tetapi ada batasannya secara etika politik.


“Pembatasan ini dalam rangka mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan yang ditabukan dalam demokrasi dan disepakati dalam demokrasi modern,” tuturnya.


Apabila rencana perubahan masa jabatan presiden bisa dipilih untuk tiga periode, kata dia, akan semakin menguatkan posisi kekuasaan presiden. 


Karena, nsemakin lama suatu kekuasaan berlangsung, kemampuan untuk mengumpulkan sumber daya juga semakin kuat.


“Kalau sampai 3 kali, seorang penguasa mampu mengumpulkan resources di tangannya. Sehingga terlalu berkuasa secara politik, ekonomi, dan sosial,” lanjutnya.


Selain melanggar pembatasan kekuasaan, rencana tersebut dianggap Abdul Gaffur Karim akan menciptakan kompetisi yang tidak adil. Sebab ada satu kekuatan yang terlalu kuat.


Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Andy Omara menyebut tidak mungkin jika jabatan presiden 3 periode. Sebab, telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 7.


“Kalau dipilih 3 periode dengan UUD yang berlaku itu tidak memungkinkan, kecuali mengubah pasal 7 UUD,” terangnya.


Mengamandemen UUD, kata Andy bukanlah hal yang tidak mungkin. 


Namun dengan peta politik saat ini, amandemen UUD sulit dilakukan.


Semangat perubahan untuk membatasi kekuasaan presiden, menurut Andy sudah dibatasi oleh pasal 7 UUD 1945 yang baru. 


Sebelumnya, diatur bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih.


Namun setelah amandemen, presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun, kemudian dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama. Tetapi, dibatasi hanya untuk satu kali masa jabatan.


“Semangat perubahan untuk membatasi yang dulu bisa dipilih berkali-kali, dengan pasal 7 yang baru ini sudah tidak mungkin karena sudah dikunci oleh pasal 7 ini,” tegas Andy.


Menanggapi ramainya tanggapan tekait rencana tersebut, Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua MPR menampiknya. 


Ia memastikan tidak ada agenda untuk mengajukan amendemen UUD 1945 dalam hal memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode di MPR.


“Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan secara legal dan formal baik dari Istana, individu, maupun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 memperpanjang masa jabatan presiden 3 periode,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Maret 2021. [Democrazy/tmp]

Penulis blog