Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Pakar Hukum Pidana Nilai Koruptor Jiwasraya dan Asabri Seharusnya Dimiskinkan

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Pakar Hukum Pidana Nilai Koruptor Jiwasraya dan Asabri Seharusnya Dimiskinkan

DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan merasa risau atas maraknya tindak korupsi yang belakang ini terungkap pada lembaga industri keuangan. Kasus yang menjadi sorotan saat ini di antaranya kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri. Agustinus menegaskan pentingnya menjerat para pelaku dengan menggunakan Undang-Undang Tidak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Hal tersebut penting untuk memiskinkan pelaku sebagai upaya memberi efek jera. Selain itu, jeratan UU TPPU juga diperlukan untuk mengembalikan kerugian negara. Terlebih dalam kasus Jiwasraya dan Asabri menyebabkan kerugian negara dengan jumlah puluhan triliun rupiah. "Memaksimalkan penggunaan pidana untuk uang pengganti kerugian negara, tentu sangat penting," ujar Agustinus, saat dihubungi, Kamis (25/3/2020). Menurutnya, pola korupsi yang terjadi pada Jiwasraya dan Asabri akan sulit terlepas dari keterkait
Baca selengkapnya

Penulis blog