DEMOCRAZY.ID - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah memiliki bukti kuat untuk menetapkan tiga orang Anggota Polda Metro Jaya, yang diduga melakukan unlawful killing atau penembakan terhadap empat orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka. “Penyidikan sudah untuk penetapan tersangka. Andai pun belum (penetapan tersangka), pasti akan sampai ke sana,” kata Kepala Bareskrim, Komjen Agus Andrianto saat dihubungi wartawan pada Senin, 22 Maret 2021. Menurut dia, masyarakat diharap bersabar karena penyidik Bareskrim tentu secara profesional dan transparan dalam menangani perkara penembakan terhadap empat Laskar FPI. Meski, penyidik sudah mengantongi alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka. “Saya rasa sudah ya (alat bukti yang cukup), sabar ya. Mekanisme itu pada penyidik dan selalu diawali dengan gelar perkara bersama tim Kejagung,” ujarnya. Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan empat rekomendasi atas perist
DEMOCRAZY.ID - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah memiliki bukti kuat untuk menetapkan tiga orang Anggota Polda Metro Jaya, yang diduga melakukan unlawful killing atau penembakan terhadap empat orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka. “Penyidikan sudah untuk penetapan tersangka. Andai pun belum (penetapan tersangka), pasti akan sampai ke sana,” kata Kepala Bareskrim, Komjen Agus Andrianto saat dihubungi wartawan pada Senin, 22 Maret 2021. Menurut dia, masyarakat diharap bersabar karena penyidik Bareskrim tentu secara profesional dan transparan dalam menangani perkara penembakan terhadap empat Laskar FPI. Meski, penyidik sudah mengantongi alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka. “Saya rasa sudah ya (alat bukti yang cukup), sabar ya. Mekanisme itu pada penyidik dan selalu diawali dengan gelar perkara bersama tim Kejagung,” ujarnya. Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan empat rekomendasi atas perist