Back to Top
HUKUM POLITIK

Nah Kan! Wamenkumham Akui Keberadaan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Memang Meresahkan

DEMOCRAZY.ID
Maret 18, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Nah Kan! Wamenkumham Akui Keberadaan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Memang Meresahkan

DEMOCRAZY.ID - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej tidak memungkiri Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai pencemaran nama baik telah memunculkan keresahan di masyarakat. "Tidak dimungkiri pasal ini menimbulkan keresahan. Terjadi multitafsir atau distorsi antara penyampaian kritik dan pencemaran nama baik sehingga terjadi saling lapor," kata Eddy, demikian ia disapa, saat membuka Diskusi Publik Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Yogyakarta, Kamis (18/3/2021). Menurut Eddy, tujuan awal dirumuskannya UU ITE adalah untuk mencegah terjadinya perbuatan yang merugikan orang lain di dunia maya, mulai dari peretasan sampai penyebaran kabar bohong atau hoaks. Pelanggaran hukum di dunia nyata, menurut dia, saat ini memungkinkan terjadi secara virtual. "Sehingga UU (ITE) ini diperlukan karena kegiatan di ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran hukum konvensional saja. Kalau
Baca selengkapnya

Penulis blog