Back to Top
HUKUM POLITIK

Melawan 7 Politisi, AHY Hadapi Dua Gugatan Ini di PN Jakarta Pusat

DEMOCRAZY.ID
Maret 09, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Melawan 7 Politisi, AHY Hadapi Dua Gugatan Ini di PN Jakarta Pusat

DEMOCRAZY.ID - Kisruh politik di internal Partai Demokrat kini berlanjut ke meja hijau. Sejumlah kader yang tak terima dipecat kemudian menempuh jalur hukum.  Pada Senin (8/3/2021), enam kader Demokrat yang dipecat menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Seperti termuat di situs web resmi PN Jakarta Pusat, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Enam kader yang mengajukan gugatan tersebut, yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Sementara pihak yang digugat ada tiga orang.  Selain AHY sebagai ketua umum, ada Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.  Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian mereka.  Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyata
Baca selengkapnya

Penulis blog