Back to Top
HUKUM POLITIK

Marzuki Alie Cabut Gugatan, Begini Respons Kuasa Hukum AHY

DEMOCRAZY.ID
Maret 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Marzuki Alie Cabut Gugatan, Begini Respons Kuasa Hukum AHY

DEMOCRAZY.ID - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie, memutuskan mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut.  Menanggapi pencabutan tersebut, Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob punya pandangan khusus. Pencabutan menurutnya dilakukan karena pihak penggugat tidak yakin dengan gugatannya. "Pencabutan dari para penggugat mungkin penggugat tidak yakin dengan gugatannya dengan legal standing-nya karena jelas menurut UU Parpol Nomor Tahun 2008 yang diperbarui Nomor 2/2011 bahwa perselisihanya kader atau Parpol itu harus diselesaikan di Mahkamah Partai," tutur Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3). "Sementara para penggugat langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Saya kira mungkin para tergugat tidak yakin dengan legal standing-nya sehingga mereka mencabut."  Mehbob menambahkan pencabutan
Baca selengkapnya

Penulis blog