DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol. Jubir Wapres Ma'ruf Amin mengungkapkan, Wapres Ma'ruf Amin menjadi salah satu pengusul atas dicabutnya lampiran perpres terkait investasi miras itu. "Salah satunya. Mengusulkan ya. Wapres mengusulkan agar dicabut karena memang itu berdasarkan aspirasi hasil koordinasi antara wapres dengan pimpinan-pimpinan ormas," kata jubir Wapres, Masduki Baidlowi, saat dihubungi, Selasa (2/3/2021). Menurut Masduki, Wapres Ma'ruf Amin tidak mengetahui adanya lampiran perpres soal investasi miras sebelum aturan tersebut ramai diperbincangkan di media. Masduki mengatakan Ma'ruf Amin juga sempat kaget saat mendengar adanya aturan itu. "Belum belum belum belum. Karena lampiran itu belum banyak orang yang tahu. Dan wapres juga tidak diberi tahu. Makanya wapres kaget itu begitu a
DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol. Jubir Wapres Ma'ruf Amin mengungkapkan, Wapres Ma'ruf Amin menjadi salah satu pengusul atas dicabutnya lampiran perpres terkait investasi miras itu. "Salah satunya. Mengusulkan ya. Wapres mengusulkan agar dicabut karena memang itu berdasarkan aspirasi hasil koordinasi antara wapres dengan pimpinan-pimpinan ormas," kata jubir Wapres, Masduki Baidlowi, saat dihubungi, Selasa (2/3/2021). Menurut Masduki, Wapres Ma'ruf Amin tidak mengetahui adanya lampiran perpres soal investasi miras sebelum aturan tersebut ramai diperbincangkan di media. Masduki mengatakan Ma'ruf Amin juga sempat kaget saat mendengar adanya aturan itu. "Belum belum belum belum. Karena lampiran itu belum banyak orang yang tahu. Dan wapres juga tidak diberi tahu. Makanya wapres kaget itu begitu a