AGAMA HUKUM POLITIK

Perpres Investasi Miras Kontroversial Sudah Dicabut Jokowi, Tapi Pengacara Habib Rizieq Tetap Gak Terima, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID
Maret 02, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
POLITIK
Perpres Investasi Miras Kontroversial Sudah Dicabut Jokowi, Tapi Pengacara Habib Rizieq Tetap Gak Terima, Kenapa?

Perpres-Investasi-Miras-Kontroversial-Sudah-Dicabut-Jokowi-Tapi-Pengacara-Habib-Rizieq-Tetap-Gak-Terima-Kenapa

DEMOCRAZY.ID - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut Perpres terkait izin investasi minuman keras (miras).

“Alhamdulillah,” kata Aziz saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).


Meski Perpres tersebut sudah dicabut, namun Aziz menilai secara kaca mata hukum usaha barang haram tersebut tetap diperbolehkan.


“Itu kan sebenarnya status quo. Tapi usahanya (miras) tetap boleh asal PT lokal,” ujarnya.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden terkait izin investasi minuman keras (miras).


Keputusan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan pers secara daring yang ditayangkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).


Jokowi menyampaikan, keputusan ini diambil setelah mendapat masukan dari berbagai pihak.


Mulai dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas serta tokoh-tokoh agama lainnya.


Juga masukan-masuk dari provinsi dan daerah.


“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegasnya.


Seperti diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal.


Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.


Dalam lampiran III Perpres tersebut mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.


Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras.


Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.


Dalam aturan itu ditetapkan, bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru.


Namun, aturan itu hanya berlaku untuk Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. [Democrazy/pjst]

Penulis blog