HUKUM KRIMINAL

Kasus Laskar FPI Sulit Diadili di ICC, Komnas HAM Curhat 12 Kasus HAM Berat

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Kasus Laskar FPI Sulit Diadili di ICC, Komnas HAM Curhat 12 Kasus HAM Berat

Kasus-Laskar-FPI-Sulit-Diadili-di-ICC-Komnas-HAM-Curhat-12-Kasus-HAM-Berat

DEMOCRAZY.ID - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sulit dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda.

Terlebih, hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM menyimpulkan kasus tersebut bukan kategori pelanggaran HAM berat.


Taufan mengungkapkan, ada 12 kasus di Indonesia yang berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM disimpulkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat. 


Hasil penyelidikan itu telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI. Namun, hingga kekinian belum ada perkembangan yang signifikan.


"Kalau kita perhatikan sampai hari ini itu enggak maju-maju itu kasusnya. Kenapa? Memang tidak mudah untuk membuktikan apa yang kita sebut sebagai pelanggaran HAM berat," kata Taufan dalam diskusi bertajuk 'Terungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI!', Minggu, (14/3/2021).


Lebih lanjut, Komnas HAM, kata Taufan juga pernah berkonsultasi dan berupaya membawa 12 kasus tersebut untuk diadili di ICC.


 Hal itu dilakukan jauh sebelumnya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI yang belakangan berencana membawa kasus tersebut ke ICC.


"Jadi kalau teman TP3 katanya mau ke ICC, Komnas HAM itu sudah duluan untuk 12 kasus ini," beber Taufan.


Menurut Taufan, upaya Komnas HAM untuk membawa 12 kasus tersebut ke ICC terkendala status Indonesia yang bukan merupakan negara anggota Statuta Roma. 


Apalagi, dalam kasus kematian enam laskar FPI ini Komnas HAM juga telah menyimpulkan bukan kategori pelanggaran HAM berat.


"ICC apa jawabnya kepada kami, 'kalian bukan negara pihak, karena itu selesaikan dengan sistem hukum di negara kalian'," pungkasnya.


Amien Rais Cs Temui Jokowi


Amien Rais dan TP3 kasus kematian enam laskar FPI sebelumnya menemui Presiden Joko Widodo alias Jokowi, pada Selasa (9/3) pekan lalu. 


Dalam pertemuan itu Jokowi turut didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.


Berdasar pantauan suara.com pertemuan itu berlangsung sekitar 15 menit.


Ketua TP3 Abdullah Hehamahua menyebut ada dua poin yang disampaikan oleh pihaknya kepada Jokowi. 


Salah satunya meminta kasus tersebut dibawa ke ICC.


"Kami sampaikan dua hal, artinya supaya ini ditangani terbuka dan transparan dan kedua ini di pengadilan HAM bukan di pengadilan biasa," kata Abdullah dalam diskusi bertajuk 'Terungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI!', Minggu, (14/3/2021).


Menurut Abdullah, pihaknya bersikukuh bahwa kematian enam laskar FPI yang tewas tertembak anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek merupakan bentuk pelanggaran HAM berat. 


Sehingga, mendesak pemerintah untuk membawa perkara tersebut ke ICC.


"Presiden menjawab dua poin. Artinya pemerintah akan melaksanakan secara terbuka, secara adil, dan kalau TP3 (ada temuan atau masukan) silahkan sampaikan," kata dia. [Democrazy/sra]

Penulis blog