HUKUM

KPK Sita Barang Bukti dari Saksi Perkara Dugaan Korupsi Bansos, Salah Satunya dari Anggota PDIP

DEMOCRAZY.ID
Maret 19, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KPK Sita Barang Bukti dari Saksi Perkara Dugaan Korupsi Bansos, Salah Satunya dari Anggota PDIP

KPK-Sita-Barang-Bukti-dari-Saksi-Perkara-Dugaan-Korupsi-Bansos-Salah-Satunya-dari-Anggota-PDIP

DEMOCRAZY.ID - Perkembangan terbaru dari perkara dugaan korupsi terhadap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menyita barang bukti berupa barang elektronik dan dokumen yang diperoleh dari dua saksi. 


Kedua saksi tersebut telah diperiksa pada Kamis, 18 Maret 2021 dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.


Dua saksi, yaitu perantara anggota Fraksi PDIP DPR RI Ihsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas dan Indah Budi Safitri dari pihak swasta/istri dari terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja. 


“Dari keduanya, tim penyidik KPK melakukan penyitaan berbagai barang bukti, di antaranya barang elektronik dan dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 19 Maret 2021.


Agustri Yogasmara alias Yogas dan Indah Budi Safitri diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.


Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi bansos Covid-19, KPK memanggil tujuh orang dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), Jumat, 18 Maret 2021.


Mereka yang dipanggil, yaitu Ahmad dari PT Citra Mutiara Bangun Persada; Indradi dari PT Karunia Berkat Sejahtera; Wisnu dari PT Arvin Anugrah Kharisma; Chandra dari PT Mido Indonesia; Rini Ali dari PT Krishna Selaras Sejahtera; serta Erwin dan Tunggul dari PT Raksasa Bisnis Indonesia.


Selain Juliari Peter Batubara dan Matheus Joko Santoso, KPK saat ini masih melakukan penyidikan terhadap tersangka penerima suap lainnya, yaitu PPK di Kemensos lainnya Adi Wahyono (AW).


Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja sebagai pemberi suap telah berstatus terdakwa.


Harry Van Sidabukke selaku konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.


Bahkan pada Kamis lalu, KPK mengonfirmasi enam saksi dari pihak swasta terkait dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, yaitu Budi Pranoto, Edwin, Yogi, Samsul, David, dan Wempy.


Hingga hari ini, KPK menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut hingga menemukan bukti konkret untuk mendapatkan kebenaran. [Democrazy/pkry]

Penulis blog