HUKUM

Ini Alasan KPK Baru Tahan RJ Lino Usai 5 Tahun Jadi Tersangka

DEMOCRAZY.ID
Maret 26, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ini Alasan KPK Baru Tahan RJ Lino Usai 5 Tahun Jadi Tersangka

Ini-Alasan-KPK-Baru-Tahan-RJ-Lino-Usai-5-Tahun-Jadi-Tersangka

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan alasan pihaknya baru menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, Jumat (26/3). 

Lino sudah menyandang status tersangka sejak Desember 2015.


Alex mengatakan salah satu alasan pihaknya baru menahan Lino hari ini karena masalah penghitungan kerugian negara.


"Kendalanya memang dari perhitungan kerugian negara di mana BPK itu meminta agar ada dokumen atau harga pembanding terhadap alat tersebut dan itu sudah kami upayakan baik melalui kedutaan China," kata Alex di Gedung KPK, Jumat (26/3).


Alex menyebut Inspektorat dari China sempat mengunjungi KPK terkait hal tersebut. 


Menurut dia, saat itu KPK sudah menyampaikan bahwa mereka membutuhkan harga QCC yang dijual PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd (HDHM).


"Bahkan, tahun 2018, Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo (mantan pimpinan KPK) ke China dan dijanjikan bisa bertemu menteri atau jaksa agung, tapi pada saat terakhir ketika mau bertemu dibatalkan," ujarnya.


Menurutnya, masalah ini menjadi kendala KPK mengusut kasus dugaan korupsi Lino selama sekitar lima tahun.


Sementara, kata Alex, BPK menuntut tetap ada dokumen atau data yang dibutuhkan untuk menghitung kerugian negara. 


Di sisi lain penyidik KPK kesulitan mendapatkan harga QCC atau setidaknya harga pembanding.


"Kemudian kami tetap minta BPK melakukan penghitungan kerugian negara dan hasilnya disampaikan bahwa BPK yang ada berdasarkan dokumen yang ada terjadi kerugian dalam pemeliharaan QCC," kata Alex.


Alex mengatakan BPK tak bisa melakukan perhitungan kerugian negara mengenai pembelian tiga unit QCC tersebut lantaran ketiadaan dokumen atau data pembanding. 


Pihaknya kemudian menggunakan ahli dari ITB untuk menghitung harga pokok produksi dari QCC tersebut.


"Memang dalam menghitung kerugian dalam akuntasi itu ada yang disebut histories cost, itu biasanya didukung dengan data dan dokumen berapa biaya yang dikeluarkan untuk membelikan alat tersebut, temasuk harga pembanding," ujarnya.


"Ada juga metode lain yaitu menghitung replacement cost, kira-kira berapa biaya yang dikeluarkan kalau alat itu diproduksi sendiri, kami menggunakan metode itu dengan meminta bantuan dari ahli ITB untuk merekonstruksi alat QCC itu seandainya dibuat, harga pokoknya berapa," kata Alex menambahkan.


Dari perhitungan ahli ITB ini, harga pokok produksi (HPP) 3 QCC itu hanya sebesar US$2.996.123 untuk QCC Palembang, US$3.356.742 untuk QCC Panjang dan US$3.314.520 untuk QCC Pontianak.


Sementara itu, kontrak keseluruhan pengadaan 3 QCC PT Pelindo II mencapai US$15.554.000.


Harga itu terdiri dari US$5.344.000 di Pelabuhan Panjang, US$4.920.000 untuk di Pelabuhan Palembang, dan US$5.290.000 untuk di Pelabuhan Pontianak.


"Memang terjadi selisih signifikan dibanding harga pembelian sebesar US$15 juta. Berdasarkan perhitungan ahli ITB harga produksi pokok US$10 juta, ada perbedaan US$5 juta," kata Alex.


Menurut Alex, pihaknya hanya mengantongi dugaan kerugian keuangan terkait pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar US$22.828,94 dari BPK.


Sedangkan untuk dugaan kerugian negara dalam pengadaan 3 unit QCC tersebut BPK tidak menghitung nilai kerugian Negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman 3 unit QCC tidak diperoleh. [Democrazy/cnn]

Penulis blog