DEMOCRAZY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai saksi secara virtual. Dalam kasus perkara dugaan korupsi suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 atas terdakwa Dirut PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Pada persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, jaksa meminta penjelasan kepada Mantan Politikus PDI Perjuangan tersebut, terkait alasan penetapan besaran nominal sebesar Rp 600.000 untuk per paket bantuan sosial (Bansos) Covid-19, yang terbagi Rp 300.000 dalam dua kali pemberian. "Mundur ke belakang, saksi mengusulkan besaran paket Rp 600.000, disalurkan dua kali Rp 300.000. Proses perhitungannya bagaimana," tanya jaksa saat sidang, Senin (22/3). "Rp 600.000 itu adalah dari Presiden sendiri. Jadi diawal-awal Covid ada program kartu prakerja, bansos sembako, bansos tunai, saat itu kartu prakerja juga Rp 600.000," jawab Juliari Batuba
DEMOCRAZY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai saksi secara virtual. Dalam kasus perkara dugaan korupsi suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 atas terdakwa Dirut PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Pada persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, jaksa meminta penjelasan kepada Mantan Politikus PDI Perjuangan tersebut, terkait alasan penetapan besaran nominal sebesar Rp 600.000 untuk per paket bantuan sosial (Bansos) Covid-19, yang terbagi Rp 300.000 dalam dua kali pemberian. "Mundur ke belakang, saksi mengusulkan besaran paket Rp 600.000, disalurkan dua kali Rp 300.000. Proses perhitungannya bagaimana," tanya jaksa saat sidang, Senin (22/3). "Rp 600.000 itu adalah dari Presiden sendiri. Jadi diawal-awal Covid ada program kartu prakerja, bansos sembako, bansos tunai, saat itu kartu prakerja juga Rp 600.000," jawab Juliari Batuba