POLITIK

Edhy Prabowo Beberkan Alasan Politis Angkat Mantan Timses Jokowi Jadi Staf Khusus

DEMOCRAZY.ID
Maret 17, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Edhy Prabowo Beberkan Alasan Politis Angkat Mantan Timses Jokowi Jadi Staf Khusus

Edhy-Prabowo-Beberkan-Alasan-Politis-Angkat-Mantan-Timses-Jokowi-Jadi-Staf-Khusus

DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membeberkan alasan dirinya menunjuk para staf ahli yang turut membantu dalam menjalankan tugas di kementerian. 

Termasuk, memberikan ruang mantan timses Jokowi-Ma’ruf sebagai staf di kementerian yang dipimpinnya.


Hal itu disampaikan Edhy ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster dengan terdakwa Suharjito yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (17/3).


Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandono pada awalnya menanyakan terkait alasannya menunjuk para staf ahli. 


Kemudian, Edhy menjawab bahwa posisi staf ahli itu atas penunjukannya sebagai menteri.


"Nama-nama yang kemudian diangkat sebagai staf khusus saudara artinya itu apakah usulan anda sendiri atau ada rapat internal dahulu?" tanya jaksa Siswandono.


"Iya (penunjukan langsung)," jawab Edhy.


Selanjutnya, Edhy menjelaskan, terkait alasan penunjukan para staf khusus yang di antaranya yakni, Safri Muis, Putri Catur, dan TB Yanuar. 


Karena memiliki peran besar pada saat dirinya menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR selama tiga periode.


"Saya mengajak saudara Safri Muis, Saudari Putri, dan TB Yanuar karena dulu sewaktu saya jadi anggota DPR-RI selama tiga periode, di periode ke dua mereka membantu saya menjadi ketua Komisi IV DPR-RI," ujarnya.


"Mereka membantu saya di semua kegiatan di sektor ini. Sehingga ketika saya menjadi menteri saya coba mengusulkan nama-nama ini bisa diterima untuk bisa dijadikan staf khusus," tambahnya.


Sementara untuk Andreau Misanta Pribadi, Edhy menjelaskan alasan ditunjuk sebagai staf ahli karena alasan politis. 


Edhy menunjuknya karena Andreau merupakan mantan tim sukses pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.


"Sementara secara politis untuk supaya saya sebagai menteri kebetulan dari pasangan nomor urut dua yang seolah-olah mengambil porsi seolah-olah kita semua yang menguasai," kata dia.


"Kalau di keterangan anda, saudara Safri Timses 02 (Prabowo dan Sandiaga)," tanya Jaksa


"Iya," singkat Edhy.


Sekadar informasi, kalau dua staf khusus Edhy, yakni Safri Muis dan Andreau Misanta Pribadi turut terseret dalam dugaan korupsi suap benih benur. 


Hingga telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh KPK.


Sebelumnya, Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. 


Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp706 juta.


"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD 103 ribu dan Rp706.055.440," ujar Jaksa KPK dalam dakwaannya, Kamis (11/2).


Jaksa menyebut, Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).


Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. 


Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.


"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. DPPP," kata Jaksa.


Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [Democrazy/mrd]

Penulis blog