Keenamnya telah tewas ditembak polisi. Mereka dijerat tersangka lantaran diduga menyerang anggota kepolisian.
"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Rabu (3/3).
Namun demikian, Andi mengatakan bahwa penyematan status itu nantinya bakal dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, enam tersangka itu telah meninggal dalam insiden berdarah yang terjadi tahun lalu.
Andi menerangkan, polisi melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan.
Namun demikian, kasus tersebut dapat dihentikan apabila memang Jaksa berpendapat lain.
"Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. [Penghentian kasus] itu kan bisa dipenyidikan bisa dipenuntutan," ucapnya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," tambah dia lagi.
Sebelumnya, 6 laskar FPI tewas dalam bentrok dengan kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020.
Mereka tewas dengan sejumlah luka tembak.
Komnas HAM turun tangan mengusut kasus itu.
Mereka menyampaikan sejumlah temuan, salah satunya soal kepemilikan senjata api oleh anggota laskar FPI.
Komnas menyatakan bentrok tak akan terjadi jika laskar tak menunggu kedatangan polisi.
Komnas juga menyatakan penembakan terhadap 4 dari 6 laskar FPI melanggar HAM. [Democrazy/cnn]