Back to Top
HUKUM

Cerita Vivi Jadi 'Korban Pasal 27' UU ITE Gegara Curhat soal Piutang di Facebook

DEMOCRAZY.ID
Maret 20, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Cerita Vivi Jadi 'Korban Pasal 27' UU ITE Gegara Curhat soal Piutang di Facebook

DEMOCRAZY.ID - Salah seorang warga bernama Vivi Nathalia pernah terjerat pasal pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Vivi menjadi terpidana gara-gara menuliskan curahan hati (curhat) soal utang piutang di media sosial (medsos) Facebook. Vivi menceritakan kisahnya kepada pengacara Hotman Paris Hutapea dan Menko Polhukam Mahfud Md saat mendatangi kedai kopi Jhonny di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). Kasus itu bermula saat Vivi memiliki piutang. "Pada saat itu ada yang berutang dengan saya sebesar Rp 450 juta," kata Vivi di lokasi. Vivi kemudian curhat di Facebook karena orang yang berutang belum juga membayar. Namun, curhat Vivi di Facebook justru membuatnya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. "Ketika saya curhat di Facebook, saya diadukan pencemaran nama baik dan akhirnya saya sekarang menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan," ujarnya. Dilihat di situs Mahkamah Agung, pada Februari 2020 Pengadilan
Baca selengkapnya

Penulis blog