HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

BNPT Wacanakan OPM Sebagai "Organisasi Teroris", Senator Papua Marah Besar: Harusnya Fokus Pelanggaran HAM Oknum Aparat Negara!

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
PERISTIWA
BNPT Wacanakan OPM Sebagai "Organisasi Teroris", Senator Papua Marah Besar: Harusnya Fokus Pelanggaran HAM Oknum Aparat Negara!

BNPT-Wacanakan-OPM-Sebagai-Organisasi-Teroris-Senator-Papua-Marah-Besar-Harusnya-Fokus-Pelanggaran-HAM-Oknum-Aparat-Negara

DEMOCRAZY.ID - Anggota DPD RI dari Papua, Filep Wamafwa bereaksi keras terhadap Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Itu terkait dengan wacana BNPT yang akan menetapkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris.


Ia pun tak menampik bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah dalam hal ini BNPT.


Akan tetapi, kata Filep, bahwa kerusuhan dan kekacauan di Papua bukan hanya persoalan OPM, tapi persoalan kompleks.


“Kekecewaan masyarakat bukan OPM, tapi pada pelaku pelanggaran HAM juga dilakukan oleh oknum aparat negara,” tegasnya dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (24/3/2021).


Menurutnya, lebih baik pemerintah fokus dalam menangani persoalan utama yaitu penuntasan sejumlah kasus pelanggaran HAM terhadap rakyat sipil Papua.


“Saya menilai, fokus pemerintah yang utama adalah penuntasan sejumlah kasus pelanggaran terhadap warga sipil di Papua,” ucapnya.


Karena itu, Filep meminta UU HAM dan Peradilan HAM segera diselesaikan untuk bisa mengusut berbagai pelanggaran HAM di Papua yang dilakukan atas nama penegakan keamanan dan ketertiban di Papua.


Jadi, lanjut Filep, fokus negara atau pemerintah tidak sekadar menetapkan KKB atau OPM sebagai teroris.


“Yang utama pemerintah berkewajiban menuntaskan pelanggaran HAM berat dilakukan oknum militer terhadap warga sipil sebagaimana hasil temuan Komnas HAM dan pihak lain. Misalnya dari agama, adat, dan lembaga internasional,” bebernya.


Sebelumnya, BNPT berencana mengusulkan OPM dan KKB di Papua sebagai organisasi teroris.


Hal itu disampaikan Kepala BNPT Jenderal Pol Boy Rafli Amar dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senin (22/3).


Akan tetapi, pihaknya masih akan lebih dulu berdiskusi dengan berbagai pihak, seperti sejumlah kementerian, lembaga, termasuk Komnas HAM dan DPR.


Pasalnya, penetapan KKB, OPM, atau kelompok lain sebagai organisasi teroris tidak dapat dilakukan hanya oleh BNPT.


“Setelah ada semacam kesepakatan, kami akan mengusulkan perubahan kategori apa yang dilakukan KKB sebagai perbuatan teror,” ujar Boy Rafli.


Boy juga berpendapat, kelompok separatis Papua seharusnya dapat dipidana dengan pasal-pasal tindak pidana terorisme.


Pasalnya, kelompok tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan menebar ketakutan di tengah masyarakat.


“Aksi yang nyata dari mereka, yaitu menyerang anggota TNI/Polri dan masyarakat sipil di sana (Papua),” sambungnya.


Akan tetapi, tekan Boy Rafli, sampai saat ini, baik OPM maupun KKB masih belum ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah. [Democrazy/pjst]

Penulis blog