Back to Top
HUKUM

Alamak! Ternyata Tak Paham Omnibus Law, Jumhur Hidayat: Pelapor Ini Jelas Suruhan dan Bayaran!

DEMOCRAZY.ID
Maret 04, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Alamak! Ternyata Tak Paham Omnibus Law, Jumhur Hidayat: Pelapor Ini Jelas Suruhan dan Bayaran!

DEMOCRAZY.ID - Terdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoaks, Jumhur Hidayat merasa curiga atas laporan yang dibuat Husein Shahab kepada pihak kepolisian terkait cuitan di Twitter mengenai Omnibus Law - UU Cipta Kerja.  Jumhur menilai, sosok Husein dan rekan-rekannya disuruh -- bahkan dibayar -- untuk melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri. Pernyataan Jumhur bukan tanpa dasar. Sebab, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kalimat yang disampaikan Husein serupa dengan saksi sebelumnya, Febrianto Budio -- yang juga berstatus sebagai pelapor. "Saya mencurigai bahwa, pelapor ini suruhan dan bayaran. Karena dua orang (Husein dan Febrianto) kalimatnya persis sama dengan BAP. Tidak mungkin ada kebetulan dari dua orang yang ratusan kata itu sama semua," ungkap Jumhur yang wajahnya terpampang pada layar di ruang Utama Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). Jumhur meyakini, ada pihak-pihak yang menyuruh Husein dan Febrianto untuk membikin l
Baca selengkapnya

Penulis blog