Back to Top
HUKUM KRIMINAL

6 Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka, Tim Advokasi: Terus Mau Diapain?

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
6 Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka, Tim Advokasi: Terus Mau Diapain?

DEMOCRAZY.ID - Bareskrim Polri menetapkan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 sebagai tersangka.  Tim advokasi 6 laskar FPI yang tewas itu meminta polisi melihat kembali undang-undang terkait dalam menegakkan hukum. "Semua tahu kan, ini kan jelas kalau menurut hukum kita kalau pakai hukum, bertugas atau menegakkan hukum ini melihat pasal 77 KUHP kan gitu," kata Ketua Tim Advokasi Laskar FPI, Hariadi Nasution, kepada wartawan, Kamis (4/3/2021). Hariadi menyebut pada pasal 77 KUHP dijelaskan bahwa tuntutan pidana dihapus ketika tertuduh sudah meninggal dunia. Dia mengatakan aturan itu sudah jelas. "Untuk apa gitu loh. Pasal 77 KUHP jelas kan, ketika tersangka meninggal dunia statusnya. Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," tutur dia. "Ya kalau ditetapkan sebagai tersangka mau ngapain? Mau P21 nanti kayak Habib Rizieq atau yang lain. P21 kan berarti kejaksa
Baca selengkapnya

Penulis blog