EKBIS POLITIK

Zaim Saidi: Koin Emas di Pasar Muamalah Boleh Dikasih Nama Cebong dan Kampret

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
Zaim Saidi: Koin Emas di Pasar Muamalah Boleh Dikasih Nama Cebong dan Kampret

Zaim-Saidi-Koin-Emas-di-Pasar-Muamalah-Boleh-Dikasih-Nama-Cebong-dan-Kampret

DEMOCRAZY.ID - Pemilik Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi ditangkap polisi. Dia sempat menjelaskan polemik penggunaan dinar dan dirham sebagai alat tukar di pasar yang diinisiasinya tersebut.

Dia telah menjelaskan kepada polisi terkait dinar dan dirham sebagai alat tukar di Pasar Muamalah merupakan satuan berat dari koin emas hingga koin perak yang digunakan di pasar.


"Jadi saya jelaskan bahwa dinar dan dirham di sini namanya juga bukan itu, adalah mengenai satuan berat. Kalau dalam berat namanya gram makanya dalam koin itu satu tulisannya koin emas dan koin perak. Kedua disebutkan dinar dan dirham tapi kan orang nggak ngerti," kata Zaim dikutip dari Youtube Maybi Prabowo 3, Rabu (3/2/2021).


Zaim memastikan, pihaknya tak memberikan nama apapun terhadap koin emas dan koin perak yang menjadi alat tukar di Pasar Muamalah. 


Kata dia, koin tersebut boleh saja diberi nama koin cebong maupun koin kampret.


"Jadi ini koin ini mau dikasih nama aja boleh, mau dikasih nama cemplon boleh, berapa cemplon boleh, mau dikasih nama kampret, nama cebong boleh. Jadi substansinya mau dikasih nama apa aja boleh karena berkaitan dengan emas dan perak," ujarnya.


Zaim memastikan, koin emas yang digunakan di Pasar Muamalah mengacu hukum muamalah, dimana 1 dirham sama dengan 4,25 gram. 


Ia pun mengklaim, koin emas yang digunakan di Pasar Muamalah sama dengan standar Antam dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).


"Mungkin mereka tidak memikirkan tradisi Islam, bahwa yang dinamakan dinar itu bukan namanya, tapi beratnya. Walaupun dalam Antam itu ditulis 4,25 gram tapi dia tulis namanya itu dinar. Peruri juga mencetak koin emas dan perak dan menyebutkan namanya dinar dan dirham. Jadi yang lebih potensial menimbulkan salah paham ya Peruri dan Antam bukan kami di sini," jelas dia.


Menurut dia, sejarah telah mencatat bahwa emas dan perak merupakan alat tukar yang paling disukai. 


Seluruh dunia mempunyai satuan berat yang sama karena 1 dirham itu sebesar 4,25 gram. 


"Itu membuktikan (dirham) itu bukan nama, itu berat," ucap dia.


Dia pun mematikan bahwa para pelaku Pasar Muamalah tidak hanya menggunakan koin emas dan koin perak yang banyak dibilang sebagai dinar dan dirham tersebut. 


Pelaku dan penjual bebas menggunakan barang apa saja sebagai alat tukar.


"Karena alat tukar hanya dinar dan dirham itu haram. Jadi tidak mungkin para pelaku Muamalah menggerakkan cuma dinar dan dirham karena itu haram. Jadi harus bebas menetukan alat tukar, mau jagung (boleh), itu kan kalau mengikuti Rasullulah menyebutkan enam kalau kita mengacu pada nabi. Ada emas, perak, gandum, kurma, garam," lanjut dia.


"Kenapa disebut garam karena recehan. Kurma, perak itu sedang dan yang besar itu emas. Sekali lagi ini urusan ridho sama ridho, kalau tidak setuju ya tidak berlaku. Jadi sekali lagi ini tidak ada hubungannya dengan UU Mata Uang," imbuhnya.


Zaim Saidi menambahkan, pihaknya menggunakan koin emas dan koin perak di Pasar Muamalah untuk mencegah adanya alat tukar mata uang asing dalam proses jual beli.


"Bahwa ini juga menjagai agar tidak ada mata uang asing. Mata uang apapun itu tidak boleh," tandasnya. [Democrazy/okz]

Penulis blog