POLITIK

Wagub DKI Riza Patria Singgung Tanggung Jawab Sofyan Djalil Soal Banjir

DEMOCRAZY.ID
Februari 23, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Wagub DKI Riza Patria Singgung Tanggung Jawab Sofyan Djalil Soal Banjir

Wagub-DKI-Riza-Patria-Singgung-Tanggung-Jawab-Sofyan-Djalil-Soal-Banjir

DEMOCRAZY.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyinggung tanggung jawab Menteri Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pengendalian banjir di Ibu Kota dan daerah sekitarnya.

Riza mengatakan bahwa pengendalian banjir sejumlah daerah yakni Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak hingga Cianjur (Jabodetabek-Punjur) harus dilakukan secara terkoordinasi.


Menteri ATR-BPN Sofyan Djalil yang seharusnya memimpin penanganan seperti tertuang dalam Perpres Nomor 60 tahun 2020.


"Makanya Pak Jokowi telah mengeluarkan Perpres 60 terkait pengendalian banjir, masalah macet, sampah, dan masalah strategis lainnya," kata Riza di Balai Kota, Senin malam (22/2).


"Saya kira mudah-mudahan ke depan, satgas yang dibentuk ini, di bawah kepemimpinan Pak Sofyan Djalil, sudah bisa efektif bekerja dan sudah memiliki anggaran yang cukup dalam rangka membantu pengendalian banjir di seluruh wilayah Jabodetabekjur, termasuk di Jakarta," sambungnya.


Diketahui, Perpres 60 tahun 2020 mengatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.


Di Pasal 8, tertuang 10 kebijakan penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, salah satunya mengenai pengembangan sistem prasarana serta penerapan dan pemantapan program-program pengendalian banjir dan rob di Kawasan Jabodetabek-Punjur secara komprehensif.


Strategi dalam penerapan dan pemantapan program itu terdiri dari pengembangan pola ruang hulu-tengah-hilir-pesisir, terutama pengembangan Kawasan Budi Daya. Kemudian penerapan aturan ketat terhadap pembangunan di sepanjang sempadan sungai.


Lalu peningkatan fungsi situ, danau, embung, dan waduk serta pengendalian banjir, debit air, serta peningkatan kapasitas sungai.


Dalam dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, dibentuk suatu kelembagaan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur. Diatur dalam Pasal 135.


Di pasal yang sama dijelaskan bahwa koordinasi pelaksanaan pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur dipimpin oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang. 


Dalam hal ini, adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.


Kelembagaan itu beranggotakan paling sedikit Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional, dan Menteri Keuangan, serta para gubernur di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur. [Democrazy/cnn]

Penulis blog