PERISTIWA

Viral Warganet Congkel Chip di e-KTP, Kemendagri Jelaskan Fungsi

DEMOCRAZY.ID
Februari 12, 2021
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Viral Warganet Congkel Chip di e-KTP, Kemendagri Jelaskan Fungsi

Viral-Warganet-Congkel-Chip-di-e-KTP-Kemendagri-Jelaskan-Fungsi

DEMOCRAZY.ID - Di media sosial (medsos) tengah ramai warganet mem-posting video sedang mencongkel e-KTP. 

Dalam video-video tersebut, mereka menunjukkan chip yang ada di dalam e-KTP.


Seperti dilihat, Jumat (12/2/2021), e-KTP itu dicongkel dengan pisau sampai chip di dalamnya terlihat dan diangkat. 


Tak cuma itu, ada juga video yang membuktikan chip dalam e-KTP dengan cara disenter.


Di video yang kedua itu, seseorang tampak memperlihatkan e-KTP lalu diarahkan ke senter yang memberikan cahaya. 


Lalu ditempelkan e-KTP sampai chip yang di dalamnya terlihat.


Pembuktian chip e-KTP dengan senter ini tidak sampai dirusak. 


Beda dengan video yang juga viral dengan cara dicongkel dengan pisau.


Lalu apa fungsi chip pada e-KTP?


Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, menyarankan kepada warga untuk tidak merusak e-KTP yang sudah dimiliki. Dia mengingatkan blanko e-KTP terbatas.


"Jangan merusak KTP elektronik karena itu adalah dokumen yang penting bagi Anda sendiri, dan bila rusak harus membuat lagi ke Dukcapil. Blankonya terbatas dan sedang pandemi COVID-19. Kalau nanti ketahuan yang bersangkutan merusak KTP elektroniknya sendiri dan minta ganti, tidak kita beri penggantinya," ujar Zudan, saat dikonfirmasi.


Zudan juga mengirimkan video soal penjelasan terkait chip pada e-KTP. Video itu dirilis pada September 2020 lalu.


Ketika itu Zudan mengklarifikasi soal viral video serupa, di mana sebuah e-KTP digunting untuk diambil chipnya. 


Video tahun lalu itu disertakan narasi e-KTP bisa disadap.


Zudan memastikan fungsi chip pada e-KTP hanya berisikan data kependudukan yang bisa dibuka dengan dua cara yakni menggunakan card reader atau bekerja sama dengan lembaga pengguna Dirjen Dukcapil.


"Chip yang ada di dalam KTP elektronik hanya berisi data kependudukan dan data kependudukan ini bisa dibuka hanya dengan card reader atau kerja sama antara lembaga pengguna dengan Direjn Dukcapil tanpa kerja sama tak bisa membuka data itu, tanpa card reader tak bisa membaca data yang ada dalam KTP elektronik, dan dalam KTP elektronik tak ada chip lain yang berisi modul lain," ujar Zudan dalam video.


"Misalnya modul untuk menyadap suara, untuk mengikuti jejak seseorang, tidak ada. Saya pastikan hanya ada satu chip saja yang berisi data kependudukan," sambungnya.


Zudan memastikan e-KTP aman untuk dibawa karena sebagai tanda identitas warga negara. 


Dia mengimbau kalau ada yang merasa tak nyaman dengan KTP untuk melapor ke Dukcapil.


"Kala ada hal yang tak nyaman merasa KTP ini saya seolah disadap, diikuti jejaknya, silakan melapor ke call center Dukcapil. Saya pastikan chip itu hanya berisi data kependudukan dan chip itu hanya menyimpan data kependudukan, tidak untuk menyadap, tidak untuk mengikuti seseorang," kata Zudan. [Democrazy/dtk]

Penulis blog