Back to Top
EKBIS

Untuk Kegiatan Kemanusiaan, Eks FPI Minta PPATK Buka Blokir Rekening Penampung Sumbangan

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Untuk Kegiatan Kemanusiaan, Eks FPI Minta PPATK Buka Blokir Rekening Penampung Sumbangan

DEMOCRAZY.ID - Hakim Tunggal Suharno menunda sidang praperadilan jilid II yang dimohonkan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Senin (1/3) pekan depan. Sidang ditunda lantaran pihak pemohon salah mengirimkan dokumen yang ditujukan ke salah satu termohon yakni, Polda Metro Jaya. Dalam hal ini, seluruh dokumen tersebut dikirimkan ke kantor Bareskrim Polri. Atas hal itu, Polda Metro Jaya pun menolak untuk hadir dalam sidang praperadilan perdana yang digelar pada Senin (23/2) hari ini. "Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," kata Suharno dalam persidangan. Dalam perkara ini, setidaknya ada dua pihak yang digugat Rizieq.  Mereka ialah penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Metro Jaya. Suharno mengatakan, alamat yang dicantumkan hanya ditujukan kepada Bareskrim Polri.  Sedangkan seharusnya, alamat Polda Metro Jaya
Baca selengkapnya

Penulis blog