POLITIK

Tanggapan Perludem soal Kasus Bupati Orient: Perlu Segera Dilakukan Revisi UU Pemilu

DEMOCRAZY.ID
Februari 12, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Tanggapan Perludem soal Kasus Bupati Orient: Perlu Segera Dilakukan Revisi UU Pemilu

Tanggapan-Perludem-soal-Kasus-Bupati-Orient-Perlu-Segera-Dilakukan-Revisi-UU-Pemilu

DEMOCRAZY.ID - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai kasus status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore, merupakan bukti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) perlu direvisi.

Menurutnya, kasus status kewarganegaraan Orient memperlihatkan bahwa penyelenggaraan pemilu di Indonesia memiliki permasalahan teknis dan keadilan elektoral harus segera diperbaiki.


"Perubahan UU untuk memperbaiki permasalahan teknis dan keadilan elektoral tetap mendesak untuk dilakukan. Misalnya contoh yang paling baru, merespons kekosongan hukum perkara Orient di Sabu Raijua, itu tidak ada di dalam UU kita yang secara spesifik bisa menjawab fenomena hukum yang menimpa Orient," kata Titi dalam acara Sarasehan Kebangsaan #39 DN-PIM: 'Pemilu dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia' yang berlangsung secara daring, Kamis (11/2).


Selain itu, dia menilai, revisi UU Pemilu juga diperlukan untuk memuat aturan terkait penyesuaian tentang kondisi lain penyelenggaran pemilu. 


Menurut Titi, salah satunya ihwal penyelenggaran pemilu di masa bencana non alam seperti pandemi Covid-19.


"Pengokohan penggunaan teknologi rekapitulasi suara di pemilu atau sirekap atau rekapitulasi elektronik," ujar Titi.


Di sisi lain, ia membeberkan beberapa dampak yang timbul jika pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar serentak dengan pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pada 2024.


Dampak pertama, menurutnya, kompleksitas masalah seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 akan terulang kembali.


Kemudian, dampak lain yang akan terjadi ialah penurunan tingkat identifikasi masyarakat terhadap partai politik. 


Menurutnya, hal ini terjadi intensitas interaksi antara pemilih dengan partai politik meningkat hanya pada agenda elektoral.


Keserentakan pada 2024, menurut Titi, juga akan berdampak pada pelemahan tingkat partisipasi masyarakat dalam demokrasi.


"Serupa dengan Pilkada 2020, pemerintah akan berusaha maksimal agar prosedural pemilu dan pilkada bisa berjalan baik," ujarnya.


Dampak lainnya, KPU perlu mengeluarkan terobosan dan inovasi terkait penyelengaraan pemilu serentak. 


Kemudian, pemerintah akan sulit untuk memperbaiki jadwal pilkada selanjutnya.


"Pascapemilu 2024 akan sulit dilakukan, karena semua akhir masa jabatan itu di 2024," ucap Titi.


Untuk diketahui, pembahasan RUU Pemilu mandek di Parlemen Senayan. Hal ini pun membuat penyelenggaraan pilkada serentak kemungkinan baru akan terselenggara pada 2024, alias batal dinormalisasi ke 2022 dan 2023.


Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa menyatakan bahwa seluruh pimpinan fraksi di komisi pimpinannya telah sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.


Menurutnya, kesepakatan tersebut diambil dalam rapat yang berlangsung kemarin, Rabu (10/2).


"Tadi saya sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan kapoksi [ketua kelompok fraksi] yang ada di Komisi II, dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir-terakhir ini, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini [RUU Pemilu]," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (10/2). [Democrazy/cnn]

Penulis blog