KRIMINAL

Soal Korupsi Juliari Batubara, BPK: yang Terjadi di Kemensos Itu 'Moral Hazard'

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
Soal Korupsi Juliari Batubara, BPK: yang Terjadi di Kemensos Itu 'Moral Hazard'

Soal-Korupsi-Juliari-Batubara-BPK-yang-Terjadi-di-Kemensos-Itu-Moral-Hazard

DEMOCRAZY.ID - Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara / Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto mengatakan pandemi Covid-19 telah menimbulkan risiko bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun laporan anggaran negara. 

Salah satu risiko itu ialah moral hazard dan kecurangan yang dialami oleh Kementerian Sosial dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan menterinya, Juliari Batubara.


“Apa yang terjadi di Kemensos itu adalah moral hazard,” tutur Hendra dalam acara sosialisasi pemeriksaan atas LKKL bersama BPK melalui saluran virtual, Kamis, 4 Februari 2021.


Juliari terjerat dalam operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. KPK menduga Juliari memangkas Rp 10 ribu dari total bantuan sosial Covid-19 yang senilai Rp 300 ribu per paket yang disalurkan ke wilayah Jabodebatek. 


Juliari ditengarai menerima belasan miliar dari korupsi ini.


Hendra mengatakan risiko moral hazard merupakan risiko penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam pelaksanaan kebijakan yang dapat merugikan keuangan negara. 


Untuk mencegah terjadinya risiko tersebut, kementerian dan lembaga dapat berkonsultasi dengan entitas pemeriksa keuangan dan menindaklanjuti rekomendasi lembaga ini.


Selain risiko moral hazard, Hendra mengungkapkan ada empat risiko lain yang mungkin dialami kementerian dan lembaga selama masa pandemi. 


Pertama, risiko strategis. Risiko ini menyebabkan tujuan kebijakan tidak tercapai secara efektif dan efisien.


Selanjutnya kedua adalah risiko operasional. Risiko tersebut menyangkut terkendalanya pelaksanaan di lapangan karena kompleksitas kegiatan, rentang kendali yang luas, koordinasi pusat dan daerah, validitas data, dan banyaknya peraturan baru yang harus diterapkan dalam waktu secepatnya.


Adapun ketiga ialah risiko kepatuhan. Risiko kepatuhan memungkinkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk risiko penyimpangan, yang dapat menimbulkan risiko hukum.


Terakhir keempat adalah risiko penyajian laporan keuangan. Hendra menerangkan, risiko penyimpangan di masa pandemi Covid-19 dapat mempengaruhi akun belanja modal, belanja barang, persediaan, dan aset tetap berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah.


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya menceritakan tentang keluhan Juliari Batubara terhadap rumitnya penyaluran bantuan sosial atau bansos. 


Keluhan tersebut disampaikan saat mantan Menteri Sosial yang terjerat dugaan kasus korupsi ini menemui Mahfud pada awal masa pandemi Covid-19.


Ketika awal-awal pandemi, kata Mahfud, Juliari Batubara datang dan bilang, "‘Pak ini kami dana banyak, tapi sulit menyalurkan bansos karena administrasinya untuk pertanggungjawaban dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terlalu rumit’."

Penulis blog