Back to Top
AGAMA DAERAH HUKUM

Sejumlah Warga Non-muslim di Aceh Dicambuk 40 Kali

DEMOCRAZY.ID
Februari 08, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
DAERAH
HUKUM
Sejumlah Warga Non-muslim di Aceh Dicambuk 40 Kali

DEMOCRAZY.ID - Tiga warga nonmuslim divonis 40 kali cambukan karena terbukti secara sah melanggar Qanun Syariat Islam di Banda Aceh , Aceh, Senin (8/2/2021). Tiga warga nonmuslim ini dicambuk bersama empat pelanggar lainnya termasuk dua orang perempuan yang dihukum karena berbuat khalwat atau mesum dengan hukuman cambuk berbeda beda mulai dari enam kali cambukan hingga 17 kali cambukan. Ketiga warga nonmuslim ini tertangkap saat sedang minum alkohol di salah satu warung di Kawasan Banda Aceh . Ketiganya juga secara sukarela memilih dicambuk karena bisa cepat bebas. Para terhukum cambuk terlihat menahan rasa sakit saat rotan algojo mendarat di bahu terpidana.  Bahkan salah satu terpidana perempuan sempat diberikan waktu jeda saat sedang dicambuk. Hermanto Tamba salah satu terpidana hukuman cambuk mengatakan, dirinya memilih hukuman cambuk agar cepat bebas. “Kalau pidana kurungan akan lebih lama di penjara saya juga ingin merasakan cambukan agar lebih berefek,” kata Hermanto Tamba. Kasat
Baca selengkapnya

Penulis blog