Back to Top
HUKUM

Riset YLBHI Ungkap Celah Praktik Penahanan Indonesia

DEMOCRAZY.ID
Februari 12, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Riset YLBHI Ungkap Celah Praktik Penahanan Indonesia

DEMOCRAZY.ID - Riset yang dikerjakan peneliti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan setidaknya dua celah pada praktik penahanan di Indonesia. Penemuan itu berdasarkan kajian terhadap 161 kasus orang yang berhadapan dengan hukum dari seluruh Indonesia.  Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso membeberkan, penggunaan kombinasi pasal dan besarnya kewenangan penyidik dianggap sebagai dua hal yang mempermudah proses penahanan. Sehingga sekalipun pasal yang disangkakan tidak memenuhi syarat penahanan, polisi menurut Adit dapat menambahkan jerat pasal lain. "Misalkan penyidik dalam penyidikannya menggunakan Pasal pencurian ringan [Pasal 362], pencurian berat, yang lain Pasal 170. Sehingga dari tiga Pasal itu ada satu Pasal yang diancam di atas lima tahun. Sehingga penyidik punya dalil untuk melakukan penahanan," papar Aditia Bagus dalam webinar, Kamis (11/2). Dalam proses hukum, polisi dapat menahan tersangka berbekal alasan subjekti
Baca selengkapnya

Penulis blog